News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sidang Wartawan ,JPU tak Bisa Hadirkan Ahli Pers

Sidang Wartawan ,JPU tak Bisa Hadirkan Ahli Pers




THE JAMBI TIMES - PADANG , - Lanjutan Sidang dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News yang seharusnya dilaksanakan Selasa (31/7) ditunda.

Hal ini dikarenakan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Syawal Muhammad,  SH MH dan Iqbal,  SH tak hadir.

Menurut agendanya,  saksi yg akan dihadirkan JPU dalam persidangan selasa (31/7) adalah  saksi ahli pers dari Dewan Pers. Namun sayangnya,  sudah dua kali ahli pers tak bisa hadir dipersidangan.

Hal ini membuat hakim yg diketuai Syukri SH bertanya pada jaksa alasan tak bisa menghadirkn saksi. Bahkan Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menghadirkan saksi.
Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli pers pada sidang berikutnya yg akan digelar selasa (7/8) nanti.

Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.

Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat mellui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu,  afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers.(tm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.