BK DPRD Panggil Saksi Pelapor dan Riano
THE JAMBI TIMES - KUALA TUNGKAL - Ketua Badan Kehormatan DPRD, Syafrudin menuturkan terkait penetapan status tersangka Riano Jayawardana oleh pihak kepolisian merupakan hak dan wewenang pihak kepolisian.
Kami atas nama BK mengucapkan prihatin atas apa yang terjadi kepada rekan kita sesama anggota DPRD yaitu, Riano, tegarlah menghadapi cobaan ini dan ikutilah proses hukum, kita dari pimpinan dan anggota di DPRD sudah melihat Riano, di Polres Tanjab Barat, kami dari BK besok, Jumat(15/09/17) akan mengundang 6 saksi pelapor, kita undang untuk mendengar pelapor Riano.
Selain saksi pelapor kita juga akan melakukan pemanggilan Riano, terkait pemanggilan Riano, untuk di hadirkan di sidang BK, untuk itu kita akan koordinasi ke polres apa bisa kita panggil untuk hadir di sidang BK, atau kita ke Polres, bila perkaranya sudah di limpakan ke kepengadilan dan telah tercatat di register pengadilan maka kita akan memberhentikan sementara, statusnya dari anggota DPRD, dan apabila telah di putuskan pengadilan status hukumnya dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka kami akan memberhentikan Riano Jayawardana sebagai anggota DPRD. Dan selanjutnya tergantung partainya ujar nya.(**N)