Fasha Lagi Jadi Pembicara Rakor Staf Ahli se-Jawa Tengah
THE JAMBI TIMES - JAMBI - Keberhasilan Pemerintah Kota Jambi dalam berbagai bidang semakin
terdengar di seluruh penjuru nusantara. Termasuk diantaranya dalam
penguatan peran Staf Ahli di pemerintahan yang telah menjadi rujukan dan
percontohan di tingkat nasional.
Perkembangan Kota Jambi yang pesat dan telah menjadi rujukan itu pun
dibuktikan dengan semakin masifnya beberapa daerah melakukan study
banding di Pemerintah Kota Jambi.
Atas kreatifitasnya itu, Wali Kota Syarif Fasha pun kini kerap
menjadi pembicara di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut
tampak saat Wali Kota Jambi itu disandingkan dengan Wali Kota Solo FX
Hadi Rudyatmo dan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan
Disiplin Sumber Daya Aparatur Menpan RB Bambang Dayanto Sudarsono
sebagai nara sumber pada Rapat Kerja Staf Ahli Gubernur/Bupati/Wali Kota
se-Jawa Tengah.
Dihadapan 135 Staf Ahli Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah dan
beberapa daerah lain seperti Kalimantan, Sumsel, Sumut, Jatim, Makasar,
Jabar dan Bali tersebut, Wali Kota Fasha memaparkan materi "Optimalisasi
Peran Staf Ahli Wali Kota Jambi". Fasha memberikan best practice
terhadap kiat-kiat optimalisasi pemberdayaan Staf Ahli Wali Kota Jambi.
Menurut Fasha, banyak daerah yang tidak memanfaatkan dengan baik Staf
Ahli dan kebanyakan Staf Ahli hanya sebagai posisi tempat parkir . Padahal posisi Staf Ahli sangatlah strategis bagi suatu
pemerintahan daerah.
"Jika Staf Ahli diberi kewenangan yang tepat dan fasilitas pendukung,
Staf Ahli dapat menjadi kekuatan yang luar biasa dalam mendukung
jalannya roda pemerintahan dan hal tersebut sudah kami buktikan di Kota
Jambi," sebut Fasha.
Fasha juga menjelaskan penguatan peran atau pemberdayaan Staf Ahli
adalah bagian dari penguatan organisasi pemerintah daerah. Ia juga
mengatakan peran Staf Ahli tersebut menjadi sangat penting mengingat
keterbatasan waktu, intensitas yang tinggi serta kompleksitas persoalan
yang dihadapi kepala daerah.
"Kepala Daerah tidak bisa berada di banyak tempat dalam waktu yang
bersamaan, tidak semua permasalahan bisa cepat diketahui solusinya, dan
tidak semua kegiatan juga bisa ditangani dan diawasi sendiri oleh kepala
daerah. Untuk itulah kami sangat membutuhkan peran Staf Ahli untuk
semua kegiatan-kegiatan tersebut," jelas Fasha.
Untuk memaksimalkan tugasnya, terang Fasha, Staf Ahli Walikota Jambi
juga didukung dengan anggaran kegiatan dalam APBD. Sementara untuk
perannya di bidang pengawasan Staf Ahli juga menjalankan fungsi
mengawasi kinerja ASN termasuk juga mengawal TAPD dalam mengusulkan
KUAPPS. Berkenaan dengan pembinaan kepegawaian, Staf Ahli Walikota Jambi
juga dimintai pertimbangannya, termasuk juga dalam hal promosi dan
mutasi jabatan.
Lebih lanjut Fasha menjelaskan, dalam pemberdayaan dan peningkatan
kapasitas Staf Ahli di Kota Jambi tersebut, selain didasarkan pada
aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Perda
dan Peraturan Walikota Jambi.
Sebagaimana diketahui, penguatan peran Staf Ahli di Pemerintah Kota
Jambi saat ini telah menjadi percontohan di tingkat nasional. Walikota
Jambi Syarif Fasha juga banyak mendapat undangan menjadi pembicara
terkait pemberdayaan Staf Ahli tersebut.
Optimalisasi dan pemberdayaan peran Staf Ahli dengan cara yang tepat
juga bermanfaat dalam mensukseskan visi dan misi yang telah di canangkan
dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Jambi selama ini. Banyak
inovasi yang lahir dan sukses dilaksanakan, tidak terlepas dari peranan
Staf Ahli Walikota.
"Pemerintah Kota Jambi telah berhasil menarik total hampir 1,3
Triliyun Rupiah dana bantuan yang berasal dari berbagai sumber di luar
negeri. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh ASN Kota Jambi
terutama peranan Staf Ahli kami," terang Fasha.
Sebelumnya Fasha juga pernah diminta menjadi nara sumber saat Rakor
Staf Ahli Bupati/Wali Kota di beberapa tempat, seperti Palembang dan
Kemendagri Jakarta. Rakor Staf Ahli Bupati/Wali Kota yang
diselenggarakan Kemendagri itu akhirnya merekomendasikan Peraturan
Walikota Jambi nomor 40 tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas
serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Jambi untuk kemudian diadopsi
menjadi bagian bahan kajian dalam materi revisi Permendagri yang baru
tentang Staf Ahli. (adv)