News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pekerjaan Dusun Mudo Langgar Permendagri 113

Pekerjaan Dusun Mudo Langgar Permendagri 113






THE JAMBI TIMES - MERANGIN  - Dalam Peraturan Menteri tentang penggeloaan Dana Desa (DD) no 113 dijelas bahwa setiap Kades yang menggunakan anggaran harus tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat serta melibatkan Tim Penggelola Kegiatan (TPK).

Tapi lain hal dilakukan Kades Dusun Mudo Samlawi. Dia terkesan menantang aturan tersebut.

Pasalnya, empat proyek fisik yang dikerjakan semua dipihak ketigakan ke pada satu kontraktor bernama Yusup, tanpa transparan ke masyarakat dan tak melibatkan TPK.

"Kami tak tau aturan dan tidak dilibatkan. Empat proyek DD terdiri pembangunan jembatan Tantan dengan anngaran Rp 40 juta, jalan setapak RT 01 plus Grainase 109 juta, " ungkap Udin warga setempat.

Selain itu, juga ada rabat beton RT 05 sebesar RP 69 juta, jalan lingkungan Dusun Mudo Rp 150 juta, semua direkankan oleh Kades ke Yusup.

Patalnya lagi, anehnya sebagian pengerjaan proyek baru dibangun mestinya harus bagus. Tetapi ini, hasilnya pekerjaanya banyak retak dan kropos.

"Ini tidak sesuai ketentuan. Coba banyangkan, baru dibangun proyek itu banyak yang kropos dan retak," tambah.

Semenjak dipimpin Kades Samlawi ini, sebagai warga Dusun Mudo sangat merasa kecewa karena semua pengelolaan fisik untuk pembangunan desa tidak transparan seperti desa-desa lainnya.

"Saya gak tau itu aturan yang jelas proyek DD pembangunan didesa ini dipihak ketigakan semua ke satu kontraktor,"paparnya.

Kades Dusun Mudo Samlawi dikonfirmasi, sekira puku 14.00 WIB terkait direkankan proyek itu ke Yusup membantah. Ia mengatakan, Yusup hanya sebagai pemasok material.

"Gak ada, Yusup itu hanya menyambung tangan kami sebagai pemasok material, bukan sebagai pihak ketiga, dari pada banyak beli sana beli disini tentu merepotkan makanya kami suruh dia yang ngisi materialnya," jelas Kades.

Diceritakan Kades, semua kucuran anggaran DD untuk fisik semuanya dikerjakan bersama masyarakat, TPK tidak ada yang dipihak ketigakan.

"Semuanya anggaran fisik kami kerjo sama. Jika tak percaya silahkan cek dan tanya ke warga yang terlibatkan," pinta Kades.

Sementara, Yusup dibincangi melalui via membenarkan jika dirinya pemasok material. Namun, ia mengelak disebut sebagai pihak ketiga dalam pengejaan proyek itu.

"Kalau pihak ketiga, kita harus pakai bendera CV, ini cuma ngesub material seperti batu, semen dan besi," pungkasnya. (kil)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.