Polisi Amankan Tiga Pelaku Curamor
THE JAMBI TIMES - MERANGIN - Mendapat laporan
keterangan Andri Wanto warga kampung 7 desa tanjung Rejo kecamatan,
Merangin, kehilangan motornya didalam rumah.
Jajaran anggota Mapolsek Tabir, Merangin melakukan penyidikan beberapa warga setelah terjadinya motor Andri hilang dirumahanya.
Setelah mengumpulkan informasi, anggota polisi pun melakukan penyisiran beberapa wilayah tabir.
Jajaran anggota Mapolsek Tabir, Merangin melakukan penyidikan beberapa warga setelah terjadinya motor Andri hilang dirumahanya.
Setelah mengumpulkan informasi, anggota polisi pun melakukan penyisiran beberapa wilayah tabir.
Namun
hasil itu terbukti malam selasa (18/10), anggota kepolisian berhasil
mengamankan dua pencurian motor milik Andri dan penadah.
Dari hasil perkembangan, polisi berhasil mengamanan penadah sepeda motor honda Revo Suman (60) desa air panas kecamatan air hitam sarolangun.
Tak sampai disitu saja, pengembangan pengakuan Suman bahwa sepeda motor tersebut berasal dari Rudi alias Kadir (24) dea Tanjung Rejo.
Setelah menangkap Rudi, polisi pun bergerak menangkap Suyanto (24) dusun sumber agung.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Waka Polres merangin Kompol Harrifinal, saat memberikan keterangan pers.
Dia mengatakan, ini berkat laporan masyarakat setempat, telah mendapat laporan anggota kita melakukan pengembangan.
"Ini hasil laporan masyarakat, kemudian dikembangkan, " singkatnya Rabu (19/10).
lanjutnya, anggota pun selanjutnya melakukan pengembangan dari penadah, bahwa dia mengambil motor dari Rudi.
"Rudi ini mengambil motor sendirian, setelah itu mengajak rekanya Suyanto, " bebernya.
Tertangkapnya pelaku curamor ini, diamankan dirumah mereka masing-masing.
"Untuk penjualan motor ini mereka jual di sarolangun seharga Rp 1.5 ratu dan Rp 2 juta, " jelasnya.
Barang bukti diamankan, honda revo BH 4481 FV, honda vario techo BH 2060 PR, Honda Beat warga pink BH 4109 PB, Satu unit hp merek samsung dan uang Rp 750.000. Ketiga ini dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. (Lik)
Dari hasil perkembangan, polisi berhasil mengamanan penadah sepeda motor honda Revo Suman (60) desa air panas kecamatan air hitam sarolangun.
Tak sampai disitu saja, pengembangan pengakuan Suman bahwa sepeda motor tersebut berasal dari Rudi alias Kadir (24) dea Tanjung Rejo.
Setelah menangkap Rudi, polisi pun bergerak menangkap Suyanto (24) dusun sumber agung.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Waka Polres merangin Kompol Harrifinal, saat memberikan keterangan pers.
Dia mengatakan, ini berkat laporan masyarakat setempat, telah mendapat laporan anggota kita melakukan pengembangan.
"Ini hasil laporan masyarakat, kemudian dikembangkan, " singkatnya Rabu (19/10).
lanjutnya, anggota pun selanjutnya melakukan pengembangan dari penadah, bahwa dia mengambil motor dari Rudi.
"Rudi ini mengambil motor sendirian, setelah itu mengajak rekanya Suyanto, " bebernya.
Tertangkapnya pelaku curamor ini, diamankan dirumah mereka masing-masing.
"Untuk penjualan motor ini mereka jual di sarolangun seharga Rp 1.5 ratu dan Rp 2 juta, " jelasnya.
Barang bukti diamankan, honda revo BH 4481 FV, honda vario techo BH 2060 PR, Honda Beat warga pink BH 4109 PB, Satu unit hp merek samsung dan uang Rp 750.000. Ketiga ini dikenakan pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. (Lik)

