News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Diduga Ada Pungli di ULP

Diduga Ada Pungli di ULP


The Jambi Times - Bangko – Dugaan penyelewengan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Merangin terus bergulir. Setelah adanya dugaan seluruh proses tender yang dilaksanakan ULP tidak sah, kali ini diduga ULP melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap seluruh rekanan atau kontraktor.

    Pungli yang dilakukan ULP yakni dengan memungut uang senilai 1,5 persen dari total alokasi proyek kepada seluruh rekanan. Hal ini sangat membuat seluruh rekanan resah dan menganggap ULP telah melanggar aturan. Seorang rekanan yang enggan namanya disebutkan kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan, uang yang dipungut ULP tersebut untuk pembuatan kontrak pengadaan proyek. Dan uang tersebut harus dibayar, ketika kontrak selesai.

    “Nilainya 1,5 persen dari nilai kontrak kita, misalnya proyek kita Rp 100 Juta, maka kita harus bayar Rp 1,5 Juta. Uang ini harus dibayar kalau kontrak sudah dibuat oleh pegawai ULP,” ungkap rekanan.

    Dijelaskannya, proses pembuatan kontrak di ULP dimulai dari memberikan penawaran serta profil perusahaan kepada ULP, kemudian petugas ULP langsung membuat kontrak. Jika rekanan tidak membayar uang tersebut, maka petugas ULP maka akan mempersulit rekanan untuk mengambil kontrak dengan berbagai alasan.   “Inilah yang terjadi di ULP, kalau kita tidak membayar maka kita akan dipersulit,” ujarnya.

    “Padahal kan mereka sudah ada gajinya, masih minta lagi ke kita, kalau kita kalikan seluruh proyek yang ada di Merangin, berapa nilai yang mereka dapat,” tambahnya.

    Menanggapi hal ini Kepala ULP Merangin Misdivia membantah hal tersebut. Masdivia mengatakan kalau ULP tidak pernah membuat kontrak maupun pungli. “Tidak benar itu, saya tegaskan ULP tidak pernah membuat kontrak proyek dan melakukan pungli,” ungkap Misdivia.

     Dikatakannya, bahwa tugas serta fungsi ULP ialah melakukan proses lelang serta pengadaan, karena kontrak merupakan tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Kalaupun pegawai ULP membuat kontrak, hal tersebut ialah pejabat penyedia barang dan jasa yang ditunjuk langsung oleh SKPD.

    “Jadi kami tidak ada yang namanya membuat kontrak, karena itu tanggung jawab SKPD masing-masing,” ujarnya.

    Namun ia menegaskan, kalau nanti menemukan Pungli di ULP maka oknum yang melakukan Pungli akan dikeluarkan dari ULP.   “Kita akan tindak tegas, kalau ada, nanti akan kita keluarkan oknumnya,” pungkasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.