News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Proses Tender Proyek Di ULP Merangin Dipertanyakan

Proses Tender Proyek Di ULP Merangin Dipertanyakan


The Jambi Times - Bamgko  - Satu persatu indikasi pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kab Merangin di bawah kepemimpinan Masdipia mencuat kepermukaan.

Setelah sebelumnya dikabarkan adanya dugaan pengaturan pemenang tender yang ungkapkan oleh  direktur CV Panca karya usaha, Zahri saputra, merasa adanya persaingan usaha tidak sehat atas proses lelang proyek tersebut

Selain melayangkan surat sanggahan terhadap proses lelang diruas jalan Limbur Merangin-Sungai Sahut tersebut Zahri juga mengancam akan melaporkan pihak penatia keranah hukum.

Kali ini proses lelang pada ruas jalan Simpang Pulau Rayo Kodim yang menjadi sorotan,proyek peningkatan jalan dengan pagu dana Rp.2000,000,000,00 sumber dana APBD / DAK , yang mana keluar sebagai pemenang tender yakni CV Surya bersaudara dengan nilai penawaran RP1,969,000,000,00.

Untuk diketahui berdasarkan pengumuman berita acara penetia lelang, pada hari senin tanggal 31 /8-2015, Dengan nomor 08.e/POKJA XL-ULP/DAK-TMBHN/DPU/2015 bahwa  proyek ruas jalan Simpang Pulau Rayo Kodim dikarenakan dukumen penawaran yang dimasukkan oleh rekanan setelah di evaluasi ternyata tidak ada yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penetia, maka pihak penatia membatalkan proses lelang pada ruas jalan tersebut  dan akan dilakukan proses tender ulang menurut ketentuan yang berlaku.

Setelah dinyatakan gagal namun anehnya ternyata proses lelang tetap di lanjutkan dengan pemenang yang sama seperti sebelum dinyatakan tender ulang yakni Cv, Surya Bersaudara, bahkan sekarang sudah masuk ketahapan masa penandatanganan kontrak, hal ini tentu jadi pertanyaan sejumlah rekanan kapan proses pengumuman proses lelang ulang dilakukan oleh penetia, tau taunya sudah ada pemenangnya.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang rekanan berinisial AR  kemarin (20/9),

“lelang pertama dinyatakan gagal oleh penetia karna penawaran yang dimasukkan oleh sejumlah rekanan dianggap tidak ada yang memenuhi criteria yang telah ditetapkan oleh penetia namun aneh bin ajaip ternyata kita lihat pengumuman selanjutnya sudah masuk kemasa penandatanganan kontrak,berarti sudah ditetapkan pemenang,”Ujarnya.
  “Kalau proses tender dinyatakan gagal Seharusnya pihak pokja ULP mengumumkan kembali dan memproses lagi dari awal dan tidak bisa melakukan Penunjukan Lansung (PL) kalau pun penetia ingin melakukan penunjukan lansung tentu ada kriteria yang mengharuskan sebagai mana ketentuan Perka LKPP tentang Juknis Perpres 70 tahun 2012 ada pasal yang berbunyi:

Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan seperti hasil pekerjaan tidak dapat ditunda menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat, dan tidak cukup waktu untuk melakukan proses Pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan.

"kalau dari 3 kriteria tersebut tidak terpenuhi tentu penetia tidak dapat melakukan Penunjukan lansung,”Tegasnya.

“Untuk kasus proyek ruas jalan Simpang Pulau Rayo-Kodim tentu sangat jauh dari kriteria yang telah ditetapkan tersebut,saya rasa penetia masih punya cukup waktu untuk melakukan tender ulang, juga ruas jalan tersebut tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,itu hanya akal akalan penetia saja, " ungkapnya dengan nada kesal.

Terpisah Masdivia ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang didampingi oleh Suparmin sekretaris ULP kab Merangin,ketika di jumpai Koran ini diruang kerjanya kembali membantah adanya dugaan pengaturan pemenang tender di ruas jalan Simpang Pulau Rayo-Kodim seperti yang dituduhkan oleh sejumlah rekanan tersebut.

“Benar pada Lelang pertama evaluasi yang kami lakukan terhadap penewaran peserta tidak ada yang memenuhi syarat  maka lelang tersebut kami anggap batal,namun proses lelang tetap berlanjut setelah itu kami lanjutkan kelelang kedua,

Berdasarkan ketentuan perpres no 4 tahun 2015 tentang  perubahan ke empat tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan, kalau lelang pertama dinyatakan gagal maka lelang kedua prosesnya tidak perlu lagi di ulang seperti tahap pertama kami hanya mengevaluasi penawaran peserta yang mengajukan penawaran,

Kalau peserta lain tidak memasukkan penawaran itu salah mereka padahal kami sudah mengirim pemberitahuan ke email perusahaan mereka masing-masing, jadi Tidak benar kami mengatur pemenang pada proses tender seperti yang dituduhkan tersebut,kami menetapkan pemenang sudah sesuai dengan prosudur yang berlaku,” tungkasnya.

Sementara itu Koran ini mencoba menelusuri Webset LPSE merangin ,sampai tanggal 19/9 kemarin,terlihat ada 22 (Dua puluh dua) perusahaan yang terdaptar namun hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran yakni CV Surya Bersaudara sementara perusahaan yang lain tidak di cantumkan daptar harga penawarannya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.