Pihak Rekanan Sebut ULP Kurang Jelas
The Jambi Times - Bangko – Beredar berapa
isu proyek tender melalui dana APBD tahun 2015 untuk pemenang telah di atur
Unit Layanan Pengadaan Barang (ULP). Hal itu diungkapkan salah satu pemilik CV.
Panca Karya Usaha zahril Saputra.
Dia menuding,
proses tender pada sejumlah paket proyek yang dilelang oleh Unit Layanan
Pengadaan (ULP) tersebut terdapat beberapa kejanggalan dan menduga adanya
persengkokolan antara pihak ULP dengan rekanan untuk memenangkan salah satu
perusahaan.
”Kami merasa ada sejumlah kejanggalan dalam tahapan tahapan pelaksanan tender yang selama ini. Kami ikuti, pihak ULP dengan sebab yang tidak jelas menggugurkan penawaran yang kami masukkan, Seperti pada proyek pemeliharaan ruas jalan Limbur-Sungai Sahut dengan kode lelang (517614)." Ungkapnya kemarin (10/9)
Padahal proses lelang tersebut, CV. Panca Karya Usaha sebagai penawar terendah, namun pihak ULP malah mengumumkan CV Nasional Putra sebagai pemenang, sanggah Zahri, baru ini.
Pihak ULP beralasan penyampaikan metode pelaksanaan yang kami ajukan dianggap tidak memenuhi kebutuhan dilapangan.
"Hal ini tidak benar, perusahaan kami sangat berkompeten dibidang tersebut, bahkan kami siap melampirkan bukti-bukti pengalaman perusahaan pada tiga tahun terahir pada dinas instansi dan jenis kegiatan yang sama yaitu pengerjaan pemeliharaan jalan,sehingga dapat menguatkan bahwa kami berkompeten,dan kami telah membuktikan eksistensi kami dalam melaksanakan pekerjaan,”jelasnya.
”Kami merasa ada sejumlah kejanggalan dalam tahapan tahapan pelaksanan tender yang selama ini. Kami ikuti, pihak ULP dengan sebab yang tidak jelas menggugurkan penawaran yang kami masukkan, Seperti pada proyek pemeliharaan ruas jalan Limbur-Sungai Sahut dengan kode lelang (517614)." Ungkapnya kemarin (10/9)
Padahal proses lelang tersebut, CV. Panca Karya Usaha sebagai penawar terendah, namun pihak ULP malah mengumumkan CV Nasional Putra sebagai pemenang, sanggah Zahri, baru ini.
Pihak ULP beralasan penyampaikan metode pelaksanaan yang kami ajukan dianggap tidak memenuhi kebutuhan dilapangan.
"Hal ini tidak benar, perusahaan kami sangat berkompeten dibidang tersebut, bahkan kami siap melampirkan bukti-bukti pengalaman perusahaan pada tiga tahun terahir pada dinas instansi dan jenis kegiatan yang sama yaitu pengerjaan pemeliharaan jalan,sehingga dapat menguatkan bahwa kami berkompeten,dan kami telah membuktikan eksistensi kami dalam melaksanakan pekerjaan,”jelasnya.
Tapi Zahri sangay
menyayangkan bahwa pihaknya tidak diundang dalam evaluasi tersebut.
Padahal, seharusnya pihak ULP mengundang kami sebagai penawar terendah untuk mengklarifikasi
langsung kepada kami.
"Karena itu kami mengganggap apa yang di lakukan oleh pihak ULP tentu sudah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan tertutupnya pihak ULP tentu saja menimbulkan dugaan adanya permainan dan persengkokolan jahat antara pihak ULP dengan rekanan yang mau dimenangkan serta keberpihakan pihak ULP kepada salah satu rekanan dapat di anggap telah menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berlaku diskriminatif,”protes Zahri.
Lanjut Zahri membeberkan, paket proyek yang lain yang kami ikuti juga sarat dengan kejanggalan-kejanggalan seperti tender proyek pemeliharaan jalan ruas Pulau Rayo Kodim. Tanpa sebab yang jelas pihak ULP menggugurkan penawaran kami tanpa memberi tahu secara rinci apa yang menggugurkan penawaran perusahaan kami terhadap proyek tersebut.
Sementara perusahaan yang di menangkan yakni CV.Surya Bersaudara, yang kami yakini hanya memiliki kwalifikasi K1, yang notabene sebuah perusahaan yang baru didirikan, tapi dapat menandatangani kontrak lebih dari Rp,1000,000,000,00 (satu milyar rupiah).
Juga pada paket pekerjaan yang lain seperti ruas jalan Muara Madras Renah Pelaan, dengan nilai HPS Rp 2 Milyar yang dimenangi oleh CV Total Kontruksi, yang kami yakini hanya memiliki kwalifikasi K1.
Sementara kita tahu berdasarkan peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK) nomor 10 tahun 2013 pasal 23 ayat 1 sampai 9 jelas menunjukkan betapa sulitnya sebuah perusahaan dalam melakukan pengurusan kwalifikasinya.
Kami menduga keluarnya perusahaan-perusahaan hanya memiliki kwalifikasi K1 tersebut sebagai pemenang karena adanya "persengkokolan" antara pihak ULP dengan pihak rekanan pemenang tender tersebut, tampa memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).
"Berdasarkan fakta dan kejanggalan pada proses lelang sejumlah paket proyek APBD tahun 2015 yang dilakukan oleh pihak Unit layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Merangin tersebut, jelas telah melanggar UU no 5 tahun 1999,tentang larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas persoalan tersebut,”harapnya.
Terpisah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Merangin, Masdipia, melalui sekretaris ULP, Suparmin, diruang kerjanya (10/09), mengatakan, mengatakan, semua proses lelang di ULP ini sudah sesuai dengan prosudur yang berlaku.
"Kalau ada salah seorang rekanan yang merasa keberatan dan merasa tidak puas itu hal yang biasa, silahkan saja mengajukan sanggahan. Kami tidak keberatan karena itu hak mereka dan kami siap menjawab semua sanggahan dan keberatan dari rekanan tersebut,”singkatnya. (lik)
"Karena itu kami mengganggap apa yang di lakukan oleh pihak ULP tentu sudah mengangkangi UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan tertutupnya pihak ULP tentu saja menimbulkan dugaan adanya permainan dan persengkokolan jahat antara pihak ULP dengan rekanan yang mau dimenangkan serta keberpihakan pihak ULP kepada salah satu rekanan dapat di anggap telah menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berlaku diskriminatif,”protes Zahri.
Lanjut Zahri membeberkan, paket proyek yang lain yang kami ikuti juga sarat dengan kejanggalan-kejanggalan seperti tender proyek pemeliharaan jalan ruas Pulau Rayo Kodim. Tanpa sebab yang jelas pihak ULP menggugurkan penawaran kami tanpa memberi tahu secara rinci apa yang menggugurkan penawaran perusahaan kami terhadap proyek tersebut.
Sementara perusahaan yang di menangkan yakni CV.Surya Bersaudara, yang kami yakini hanya memiliki kwalifikasi K1, yang notabene sebuah perusahaan yang baru didirikan, tapi dapat menandatangani kontrak lebih dari Rp,1000,000,000,00 (satu milyar rupiah).
Juga pada paket pekerjaan yang lain seperti ruas jalan Muara Madras Renah Pelaan, dengan nilai HPS Rp 2 Milyar yang dimenangi oleh CV Total Kontruksi, yang kami yakini hanya memiliki kwalifikasi K1.
Sementara kita tahu berdasarkan peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK) nomor 10 tahun 2013 pasal 23 ayat 1 sampai 9 jelas menunjukkan betapa sulitnya sebuah perusahaan dalam melakukan pengurusan kwalifikasinya.
Kami menduga keluarnya perusahaan-perusahaan hanya memiliki kwalifikasi K1 tersebut sebagai pemenang karena adanya "persengkokolan" antara pihak ULP dengan pihak rekanan pemenang tender tersebut, tampa memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK).
"Berdasarkan fakta dan kejanggalan pada proses lelang sejumlah paket proyek APBD tahun 2015 yang dilakukan oleh pihak Unit layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Merangin tersebut, jelas telah melanggar UU no 5 tahun 1999,tentang larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas persoalan tersebut,”harapnya.
Terpisah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Merangin, Masdipia, melalui sekretaris ULP, Suparmin, diruang kerjanya (10/09), mengatakan, mengatakan, semua proses lelang di ULP ini sudah sesuai dengan prosudur yang berlaku.
"Kalau ada salah seorang rekanan yang merasa keberatan dan merasa tidak puas itu hal yang biasa, silahkan saja mengajukan sanggahan. Kami tidak keberatan karena itu hak mereka dan kami siap menjawab semua sanggahan dan keberatan dari rekanan tersebut,”singkatnya. (lik)