Polisi Seret Pelaku Cabuli Bocah Lima Tahun
The Jambi Times - Muara Sabak – Entah setan apa yang merasuki M ( 42) warga SK 17 pasar pelita desa bangun karya kecamatan
rantau rasau hingga tega berbuat cabul
kepada bocah yang baru berumur 5 tahun
sebut saja Bunga yang tak lain adalah
tetangganya sendiri M yang berprofesi
sebagai penjual sate ini di tetapkan
sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya hanya saja tersangka bungkam
saat di tanya alasan melakukan perbuatan cabul tersebut
“tidak sadar saja melakukan perbuatan itu,saya
baru pertama kali melakukan kepada korban,’’ ungkapnya .
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri
Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengatakan, kejadian ini
dilaporkan oleh ibu korban Yuliana binti Syahri (29) warga Pasar Pelita SK 17
Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau Minggu (5/7) 2015 lalu.
"Perbuatan tersangka dilakukan Jum'at (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB dibelakang toko Pelita Maju milik Safar," kata Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, Sabtu (4/7) atau sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ngadiman (37) ayah korban. Dari penuturan, korban pernah diajak menemani buang air kecil di TKP oleh pelaku.
"Awalnya korban menolak namun tangan korban dipegang dan ditarik, sehingga korban menurut," terangnya.
modus nya pelaku membuka celananya dan memasukan kemaluan pelaku ke dalam gelas bekas air mineral. Lalu korban disuruh pelaku, memegang gelas bekas air kencing pelaku dibekas gelas bekas air mineral.
Setelah itu korban digendong pelaku dan
air kencing tadi mengenai pakaian korban.
"Dengan alasan hendak dibersihkan dan ingin melihat pusar korban. Korban disuruh membuka baju, kemudian pelaku meraba bagian perut dan kemaluan korban," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan. Kepada pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(51N)