KPK Akan Upayakan Pembebasan Novel Baswedan
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengupayakan
segala cara untuk membebaskan Novel Baswedan yang kini ditahan di
Bareskrim Mabes Polri. Penyidik senior KPK itu dicokok polisi di
kediamannya atas kasus dugaan penganiayaan tahun 2004.
Mengutip Detik.com, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa dirinya akan mengupayakan segala cara agar Novel bisa dibebaskan.
"Saya akan mencoba untuk mengkonfirmasi ke Polri," kata Johan saat dihubungi Detik, Jumat dini hari (1/5).
Dia mengatakan, alasan penyidik Bareskrim menjemput Novel tidak jelas dan akan ditanyakan langsung. "Makanya akan kita tanyakan itu," tegas Johan.
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Mengutip Detik.com, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa dirinya akan mengupayakan segala cara agar Novel bisa dibebaskan.
"Saya akan mencoba untuk mengkonfirmasi ke Polri," kata Johan saat dihubungi Detik, Jumat dini hari (1/5).
Dia mengatakan, alasan penyidik Bareskrim menjemput Novel tidak jelas dan akan ditanyakan langsung. "Makanya akan kita tanyakan itu," tegas Johan.
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu
pascatindakan penggeledahan di Gedung Korlantas yang dipimpin Novel yang
diikuti dengan penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian
uang Irjen Djoko Susilo.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Pengacara Bambang Widjajanto, Usman Hamid terlihat sudah datang di Bareskrim Polri sekitar pukul 02.30. Usman mengaku mendapatkan informasi ini dari istri Novel.
"Saya dari istrinya (Istri Novel) jam 12 diberitahukan hal penangkapan Pak Novel. Pak Novel diminta ikut ke Polri," kata Usman.
Usman mengaku belum mengetahui persis perkara yang disangkakan kepada Novel Baswden, sehingga harus dilakukan penangkapan tengah malam.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu juga akan segera datang.Seperti kepada cnn indoensia.(den/Denny Armandhanu)
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Pengacara Bambang Widjajanto, Usman Hamid terlihat sudah datang di Bareskrim Polri sekitar pukul 02.30. Usman mengaku mendapatkan informasi ini dari istri Novel.
"Saya dari istrinya (Istri Novel) jam 12 diberitahukan hal penangkapan Pak Novel. Pak Novel diminta ikut ke Polri," kata Usman.
Usman mengaku belum mengetahui persis perkara yang disangkakan kepada Novel Baswden, sehingga harus dilakukan penangkapan tengah malam.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu juga akan segera datang.Seperti kepada cnn indoensia.(den/Denny Armandhanu)