News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Investor Masuk Wajib Jadi Warga Sabak

Investor Masuk Wajib Jadi Warga Sabak



The Jambi Times - Muara Sabak - Investor dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur merasa kecewa ketika membuka lapangan usaha dibumi sepucuk nipah serumpun nibung. pasalnya, ketika salah satu investor yang ingin masuk dan membeli lahan untuk  membuat lokasi usaha mendapat kendala dalam pengurusan pengembalian nama sertifikat tanah di badan pertanahan negara (BPN) Tanjabtim.

Suranta, Investor dari luar daerah yang bergerak dalam usaha pinang ketika ingin membeli lahan di Kabupaten Tanjabtim mengatakan dirinya kecewa karena tidak bisa membeli lahan untuk usaha pinangnya.

"Kita ada rencana membeli lahan di Sabak ini, dan kalau syarat yang sebut oleh BPN Sabak harus menjadi warga sini (Sabak) baru bisa membeli lahan, bagai mana daerah ini mau maju, Sedangkan untuk menjadi warga disuatu daerah bukan gampang,  karena kartu tanda penduduk (KTP) harus dirubah lagi." Katanya."apa mungkin seseorang bisa memegang lebih dari sati KTP," sambungnya.

Dijelaskannya, ketika ingin mengurus surat jual beli lahan di BPN Tanjabtim, mereka (BPN) tidak bisa mengembali nama sertifikat kepembeli.

"Alasan BPN, kalau masyarakat swasta dari luar tidak bisa membeli lahan disini (Tanjabtim), sedangkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari mana saja bisa membeli lahan dengan jumlah lahan yang banyak," jelasnya.

Ketika ia menanyakan atas dasar apa masyarakat swasta yang ingin membeli lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak bisa, pihak BPN beralasan berdasarkan peraturan daerah (perda)  yang ada."Ketika diminta perda nya BPN tidak belum bisa melihatnya," kesalnya.

Ia berharap kepada pemda setempat agar dalam pengurusan ini tidak dipersulit, karena Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu penghasil komuniti pinang terbesar.

"Adanya kita disini untuk membeli hasil petani pinang yang ada, jadi mereka tidak jauh-jauh lagi untuk menjual pinang keluar," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Tanjabtim belum bisa dikonfirmasi.(51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.