Investor Masuk Wajib Jadi Warga Sabak
The Jambi Times - Muara Sabak - Investor dari luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur
merasa kecewa ketika membuka lapangan usaha dibumi sepucuk nipah
serumpun nibung. pasalnya, ketika salah satu investor yang ingin masuk
dan membeli lahan untuk membuat lokasi usaha mendapat kendala dalam
pengurusan pengembalian nama sertifikat tanah di badan pertanahan negara
(BPN) Tanjabtim.
Suranta, Investor dari luar daerah yang bergerak dalam usaha
pinang ketika ingin membeli lahan di Kabupaten Tanjabtim mengatakan
dirinya kecewa karena tidak bisa membeli lahan untuk usaha pinangnya.
"Kita ada rencana membeli lahan di Sabak ini, dan kalau syarat
yang sebut oleh BPN Sabak harus menjadi warga sini (Sabak) baru bisa
membeli lahan, bagai mana daerah ini mau maju, Sedangkan untuk menjadi
warga disuatu daerah bukan gampang, karena kartu tanda penduduk (KTP)
harus dirubah lagi." Katanya."apa mungkin seseorang bisa memegang lebih
dari sati KTP," sambungnya.
Dijelaskannya, ketika ingin mengurus surat jual beli lahan di
BPN Tanjabtim, mereka (BPN) tidak bisa mengembali nama sertifikat
kepembeli.
"Alasan BPN, kalau masyarakat swasta dari luar tidak bisa
membeli lahan disini (Tanjabtim), sedangkan untuk pegawai negeri sipil
(PNS) dari mana saja bisa membeli lahan dengan jumlah lahan yang
banyak," jelasnya.
Ketika ia menanyakan atas dasar apa masyarakat swasta yang
ingin membeli lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak bisa, pihak
BPN beralasan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada."Ketika
diminta perda nya BPN tidak belum bisa melihatnya," kesalnya.
Ia berharap kepada pemda setempat agar dalam pengurusan ini
tidak dipersulit, karena Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah
satu penghasil komuniti pinang terbesar.
"Adanya kita disini untuk membeli hasil petani pinang yang
ada, jadi mereka tidak jauh-jauh lagi untuk menjual pinang keluar,"
tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Tanjabtim belum bisa dikonfirmasi.(51N)
