Dua Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Kota Segera di periksa
The Jambi Times - Jambi - Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam waktu dekat segera memanggil dua
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat tulis kantor (ATK) di Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Jambi senilai Rp.1,5 miliar pada 2013.
Dari hasil setelah memeriksa beberapa saksi dari pihak
sekolah dan rekannya, Kedua tersangka itu yakni, mantan Kepala Disdik Kota
Jambi berinisial R dan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kasi Intel Kejari Jambi Karya Graham, Jumat (10/04/2015) lalu mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
"Dalam waktu dekat ini segera kita panggil tersangka, dan kita sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk juga pihak ketiga," ungkap Karya Graham Kasi Intel Kejari Jambi.
Indikasi penyimpangan menyimpulkan anggaran senilai Rp1,5 miliar lebih itu tercium dari adanya pembagian kegiatan pengadaan menjadi 76 paket. Padahal, dalam laporan hanya satu paket kegiatan. Dari itu, proses pengerjaan bisa dilakukan dengan sistem pengadaan langsung
Setelah pelaksanaannya proyek dipecah-pecah. Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut dibagi kepada 8 kontraktor.(AR)
Kasi Intel Kejari Jambi Karya Graham, Jumat (10/04/2015) lalu mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan.
"Dalam waktu dekat ini segera kita panggil tersangka, dan kita sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk juga pihak ketiga," ungkap Karya Graham Kasi Intel Kejari Jambi.
Indikasi penyimpangan menyimpulkan anggaran senilai Rp1,5 miliar lebih itu tercium dari adanya pembagian kegiatan pengadaan menjadi 76 paket. Padahal, dalam laporan hanya satu paket kegiatan. Dari itu, proses pengerjaan bisa dilakukan dengan sistem pengadaan langsung
Setelah pelaksanaannya proyek dipecah-pecah. Paket proyek yang bersumber dari APBD tersebut dibagi kepada 8 kontraktor.(AR)
