News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bawa Narkoba Pegawai RSD Bangko Diamankan

Bawa Narkoba Pegawai RSD Bangko Diamankan


The Jambi Times - Bangko - Saat Membawa Barang Haram jenis Sabu dijalan lintas sumatera Salah satu pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klonel Abunjani Bangko, bernama Kiki Saputra (28), Warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, terpaksa diamankan .

Pengamanan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba), sekitar Pukul 17.30 Wib, Kamis (23/4). Lantaran Riki tertangkap membawa barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,16 Gram.

Kronologis kejadian ini bermula, ketika Polres Merangin Satnarkoba yang mendapat laporan bahwa adanya seorang pegawai rumah sakit yang membawa dan mengonsumsi narkoba. Pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengintaian.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat adanya pegawai rumah sakit yang mengonsumsi narkoba. Kita langsung turunkan tim kita melakukan pengintaian terkait kebenaran informasi tersebu,”tutur.

Kapolres Merangin Munggaran Kartayuga SIK melalui Kasubag Humas, AKP J. Sianturi, dikonfirmasi Koran ini, Juma’t (24/4) kemarin.

Setelah dua jam lamanya melakukan pengintaian, Akhirnya tersangka berhasil diringkus Satnarkoba beserta barang bukti yaitu, Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu pirek alat konsumsi sabu, uang sebanyak Rp 160.000, dan satu unit kendaran bermotor.

“Sekitar dua jam melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil kita amankan yang saat itu tengah melintas dengan kendaraan motornya di Jl. Lintas Sumatera Km 3, Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Tersangka tertengkap lengkap bersama barang bukti,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang No 05 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman kurungan penjara minimal Empat tahun penjara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan akan dikenakan aturan hukuman berlaku, tentang penyalah gunaan Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun kurungan,” pungkasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.