News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Pemburu Harimau Diamankan

Tiga Pemburu Harimau Diamankan



The Jambi Times - Sarolangun - Tiga pelaku diduga pemburu satwa langka harimau (panthera tigris sumatrae) kini diamankan Polres Sarolangun, Kamis (19/2) kemarin.

Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan membenarkan telah mengamankan Herman Toni Bin Sabli (41), Jadda Warman Bin A Ahmad (38) warga Pelawan dan Musa Bin Kasim domisili di Trans 1 Desa Sungai Dingin Limun Sarolangun.

"Kita terima informasi dari masyarakat ada yang akan jual kulit harimau. Akhirnya kita dan BKSDA bergerak lakukan penyergapan dan ketiganya bisa diamankan," katanya dikonfirmasi  di Mapolres Sarolangun, Jumat (20/2) kemarin.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berikut barang buktinya.

 Dua kantong pelastik berisi kulit harimau dan tulang belulang, serta dua roda dua yang dikendarai pelaku untuk membawa hasil jeratannya.

"Harimau masih anak anak, diperkirakan umurnya masih tiga tahunanlah. Tapi sudah kita amankan dan motor yang dipakai untuk jual," katanya.

Sejauh ini, pihaknya akan terus mengembangkan kasus kali pertama ini ditemukan. Termasuk indikasi apakah pelaku ini pemburu atau tidak nantinya.

"Ya, indikasi mereka pemburu kita, itu masih kita kembangkan lebih lanjut. Agar dalam kasus itu ketiganya bisa diketahui bertindak sebagai apa nanti," ujarnya.

Untuk proses hukumnya kedepan, bilang Kapolres, pelaku melanggar UU nomor 5 tahun 1990 pasal 21 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Utamanya akan dijerat lima tahun penjara.

Ia mengatakan, pelaku diamankan ketika tengah mengendarai roda dua sembari membawa barang bukti. Dan diamankan di kawasan Desa Karang Mendapo Pauh Sarolangun. (dar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.