Perda Prostitusi Ancam Pelaku Denda Puluhan Juta Rupiah
The Jambi Times - Jambi - Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya pada prostitusi di kawasan kota Jambi bisa jadi semakin menurun dengan efektifnya Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2014, terhitung 16 Februari 2015. Perda tentang Penindakan Prostitusi, asusila itu diharapkan optimal dalam memberantas kegiatan asusila.
Terkait efektifnya Perda tersebut, Kasat Pol PP kota Jambi, Irwansyah menegaskan siap melaksanakan Perda tersebut sekaligus bentuk pengawasan lainnya.
"Kami dari Satpol PP Kota Jambi siap melakukan penegakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 02 tahun 2014," tegas Irwansyah disela-sela tes urine BNN di satuannya, Senin (16/2/2015) pagi.
Penegakkan Perda ini bakal membidik hotel melati hingga berbintang tanpa tebang pilih. Selain itu, rumah kost, salon, tempat hiburan lainnya ditegaskan bakal ditindak bila terindikasi pelanggaran.
"Bukan hanya hotel-hotel dari melati hingga berbintang. Tempat-tempat umum dan lokasi lain yang disinyalir sebagai tempat mesum kami awasi," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi dibawah kepemimpinan Sy Fasha-Abdullah Sani sukses menutup dua lokalisasi terbesar di wilayah Kota Jambi, Payo Sigadung alias Pucuk dan Langit Biru.
Dengan efektifnya Perda, pemberantasan prostitusi, asusila dan pelacuran bakal lebih mudah diatasi. Menarik ditunggu bentuk penegasan dan optimalnya penegakkan Perda yang telah sekitar setahun di sosialisasikan itu membersihkan Kota Jambi dari pekat itu.(wn)