Tiga PSK Disidang Tipiring
The Jambi Times - Bangko – Tiga wanita pekerja seks komersial (PSK), Rabu (14/1) sekitar pukul 23.00, dijaring Anggota Satuan Sabhara Polres Merangin. Tiga wanita tersebut yakni berinisial SA (30) asal Solo, RB (35) asal Jawa Tengah dan EH (34) yang berasal dari Palembang.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Sabhara Polres Merangin AKP Sehat Waluyo mengatakan tiga wanita PSK ini diamankan ketika anggota Sabhara melakukan patroli rutin.
Namun saat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di warung remang-remang di RT 09 Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan.
“Ketiganya kita amankan dari warung milik warga berinisial NH. Selanjutnya tiga wanita ini kita amankan ke Mapolres Merangin untuk ditindak lanjuti,” kata AKP Sehat.
Menurut hasil penyidikan, AKP Sehat menyebutkan bahwa tiga wanita ini tinggal di warung tersebut. Dari penyidikan wanita tersebut mengaku baru dua hari bekerja diwarung tersebut. Selama itu, tiga wanita ini bekerja sebagai pramusaji. Tidak itu saja, mereka juga melayani jasa ‘ngamar’ bagi lelaki hidung belang.
“Ya, ,mereka tidak hanya pramusaji tetapi juga melayani Ngamar dari tamu yang datang. Untuk sekali kencan, kesepakatan tarif Rp100 sampai Rp200 Ribu,” ungkap Kasat Sabhara.
Lebih lanjut, AKP Sehat mengatakan usai dilakukan pemeriksaan, kemarin (15/1) sekitar pukul 12.00, tiga PSK ini mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya sesuai keputusan sidang, tiga wanita ini terbukti melakukan tindak pidana pelacuran Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 12 Ayat (1), Perda Kabupaten Merangin Nomor 07 tahun 2005 tentang pelacuran.
“Mereka dituntut dengan denda Rp1 Juta atau kurungan 5 hari. Dan semuanya sudah menjalani sidang,” pungkas AKP Sehat.
Kedepan, AKP Sehat menyebutkan jika giat Pekat dan Kamtibmas akan terus dilakukan. Termasuk partoli rutin anggota Sabhara di wilayah hukum Polres Merangin. “Kedepan, persoalan Pekat akan kita tindak serius,” sebutnya. (lil/foto:ilust)