News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tenaga Honor Wajib Perpanjang Kontrak

Tenaga Honor Wajib Perpanjang Kontrak


The Jambi Times - Sarolangun -Sebanyak 2.700 lebih tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Sarolangun, sedang kasak kusuk melengkapi administrasi surat wajib memperpanjang pengangkatan tenaga kerja kontrak daerah diawal tahun 2015 ini.

Perpanjangan itu, menindaklanjuti surat Kepala BKP2D nomor 800/7429/BPKP2D/2014 tanggal 7 Desember.

Hal ini, Dibenarkan Sekertatis Daerah Pemkab Sarolangun Drs H Thabroni Rozali MM kemarin (19/1).
Dikatakan Sekda, bahwa setiap tenaga hononer dan tenaga kontrak wajib untuk memperpanjang kontrak kerjanya. “Memang wajib dilakukan, dan didalam persyaratan itu, ada daftar penilaian atau evaluasi kinerja disetiap SKPD,”kata Sekda.

Ditambahkannya, bahwa penilaian itu, dilakukan untuk sejauh mana kinerja para pegawai honorer di Pemkab Sarolangun. “Tahun kemarin ada satu orang yang kita berhentikan,”tambahnya.

Terpisah, Kabid mutasi BPKP2D Kabupaten Sarolangun, Efrianto merincikan bahwa persyaratan perpanjangan itu ada delapan point. Antaranya, rekapulitasi kehadiran, daftar penilaian, surat pernyataan tenaga kontrak, surat perintah kerja, uraian tugas dan SPT.

“Semua ada delapan point, dan jumlah tenaga honorer Pemkab Sarolangun ada 2.700 lebih,”rinci Efrianto.
Ditanya mengenai bagi yang tidak melengkapi atau melakukan perpanjangan, Efrianto menegaskan akan dianggap mengundurkan diri.

”Dianggap mengundurkan diri dan bisa jadi terjadi pemutusan kontrak. Kontrak mereka setiap tahun diperbarui dan itu bergantung APBD. Kalau memang APBD tak sanggup membayar mereka, bisa jadi kami berhentikan,”terang Efrianto lagi.

Efrianto juga mengatakan BKP2D juga melakukan degradasi untuk menekan jumlah tenaga honorer yang kurang berkualitas.

 “Dari surat edaran Bupati mulai tahun 2015 ini tidak lagi menerima tenaga honorer,”tandasnya.(dar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.