Kabareskrim Lempar Tanggung Jawab Pemborgolan BW ke Anak Buah
The Jambi Times - Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan pemborgolan
Bambang widjojanto saat ditangkap akan dipertanggungjawabkan oleh
penyidik.
"Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan-kewenangan penyidik,
itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan,"
kata Budi seusai dimintai keterangan oleh sejumlah komisioner Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Budi mengaku dirinya hanya sebagai pengawas selaku Kabareskrim dalam
penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto pada Jumat (23/1). Ia mengatakan dirinya sebagai Kabareskrim
tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan
penangkapan dan penyidikan.
"Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses jalannya
penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan,
keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik," kata dia.
Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut ada ketentuannya dan diatur dalam KUHAP.
Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini mendatangi kantor Komnas HAM
untuk dimintai keterangannya terkait proses penangkapan Bambang
Widjojanto. Komnas HAM melalui tim penyelidikan menduga adanya
kriminalisasi pimpinan KPK dalam penangkapan dan penetapan tersangka
Bambang Widjojanto serta laporan-laporan dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh pimpinan KPK lainnya.
Budi Waseso dimintai keterangannya oleh delapan orang komisioner
Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam. Sebelumnya tim Komnas HAM
sudah memintai keterangan pada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti
terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.
Sedangkan pada Selasa lalu tim Komnas HAM sudah memintai keterangan
pada Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK lainnya di gedung KPK. Tim
penyelidikan Komnas HAM tersebut dibentuk pada Senin (26/1) dan
diumumkan pada Selasa (27/1) di kantor Komnas HAM. Tim yang
beranggotakan 22 orang dengan delapan orang di antaranya komisioner
Komnas HAM akan bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada presiden.(ant)
