News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

JK: Dua Warga Australia Tetap Dihukum Mati

JK: Dua Warga Australia Tetap Dihukum Mati

 
The Jambi Times - Jakarta  - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung tetap akan mengeksekusi mati dua orang dari komplotan jaringan narkoba Bali Nine, yang merupakan warga negara Australia. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan pemerintah tidak akan berubah.

Keputusan hukum tersebut tetap akan dilaksanakan, kendati Perdana Menteri Australia Tony Abbott tengah berusaha membujuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah Australia masih berjuang membujuk Indonesia agar tidak mengeksekusi mati salah satu warganya tersebut.

"Otomatis jalan terus selama grasinya ditolak Presiden dan keputusan mahkamah jalan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakartas (30/1/2015).

Pria asli Makassar tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada pemerintah Australia, agar tidak mencapuri kedaulatan hukum dari Indonesia. "Dia (pihak Australia) paham hukum Indonesia. Itu hukuman mati kan ada di mana-mana," paparnya.

Sekadar informasi, Myuran Sukumaran, warga Australia, merupakan salah satu anggota jaringan narkoba Bali Nine yang akan dieksekusi mati. Ia kini tengah menunggu kepastian Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak presiden.

Myuran meluangkan waktunya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, dengan melukis. Ia kerap melukis potret dirinya sendiri.

Sementara Andrew Chan terpidana mati lainnya lebih sering minta pendampingan dari rohaniawan setelah grasinya ditolak presiden. Ia bahkan kerap mengisi waktunya dengan membaca kitab suci.


Myuran dan Andrew Chan dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus penyelundupan heroin. Keduanya tergabung dalam sindikat Bali Nine bersama 7 orang lainnya yang semua berasal dari Negeri Kanguru.‎

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati enam terpidana kasus narkoba di dua tempat terpisah. Tindakan tegas yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK ini sebagai komitmen negara terhadap pemberantasan narkoba.(Gunawan Wibisono/okzn)
























































































































































































































































































































































Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.