JK: Dua Warga Australia Tetap Dihukum Mati
Keputusan hukum tersebut tetap akan dilaksanakan, kendati Perdana
Menteri Australia Tony Abbott tengah berusaha membujuk Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Pemerintah Australia masih berjuang membujuk Indonesia
agar tidak mengeksekusi mati salah satu warganya tersebut.
"Otomatis jalan terus selama grasinya ditolak Presiden dan keputusan
mahkamah jalan," ujar JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka,
Jakartas (30/1/2015).
Pria asli Makassar tersebut mengaku sudah menjelaskan kepada
pemerintah Australia, agar tidak mencapuri kedaulatan hukum dari
Indonesia. "Dia (pihak Australia) paham hukum Indonesia. Itu hukuman
mati kan ada di mana-mana," paparnya.
Sekadar informasi, Myuran Sukumaran, warga Australia, merupakan salah
satu anggota jaringan narkoba Bali Nine yang akan dieksekusi mati. Ia
kini tengah menunggu kepastian Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya
ditolak presiden.
Myuran meluangkan waktunya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, dengan melukis. Ia kerap melukis potret dirinya sendiri.
Sementara Andrew Chan terpidana mati lainnya lebih sering minta
pendampingan dari rohaniawan setelah grasinya ditolak presiden. Ia
bahkan kerap mengisi waktunya dengan membaca kitab suci.
Myuran dan Andrew Chan dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus
penyelundupan heroin. Keduanya tergabung dalam sindikat Bali Nine
bersama 7 orang lainnya yang semua berasal dari Negeri Kanguru.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi mati enam
terpidana kasus narkoba di dua tempat terpisah. Tindakan tegas yang
dilakukan pemerintahan Jokowi-JK ini sebagai komitmen negara terhadap
pemberantasan narkoba.(Gunawan Wibisono/okzn)
