Tipu Milyaran Rupiah,PNS Asal Musi Rawas Terancam Di Pecat
The Jambi Times - Sarolangun – Marjoni salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun,yang tertangkap dalam kasu penipuan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) beberapa waktu lalu,posisinya saat ini sudah di nonaktifkan hak sebagai PNS seperti gaji juga sudah di potong,dan posisi Majoni juga terancam di pecat.
Seperti yang di sampaikan oleh Sekateris Daerah (sekda sarolangun Thabroni Rozali,kepada harian ini mengatakan bahwa,untuk kasus Marjoni yang terseret kasus penipuan ratusan CPNS di kabupaten Muratara,sementara sudah di nonaktifkan.
‘’Untuk sementara Marjoni,sudah kita non aktifkan dan hak seperti gaji juga sudah kita potong,dan hanya menerima gaji pokok saja’’katanya.
Hal itu dilakukan oleh pemkab Sarolangun,setelah mengadakan rapat internal,dan Memutuskan bahwa Marjoni,di nonaktifkan sebegai PNS di kalangan pemkab Sarolangun.
‘’Penghentian gaji dan juga penonaktifan,kami lakukan berdasarkan rapat kerja internal kami, dan itu juga setelah kami menerima surat penahanan dari polres lubuk Linggau,sebab siapapun PNS yang terjerat pidana maka kita ambil tindakan,sebab ini sudah menyangkut keberlangsungan satu pemerintahan’’jelasnya.
Bahkan menurut Sekda,jika sudah ada keputusan tetap dari pengadilan,Marjoni juga terancam akan di pecat dari PNS.
‘’Dan jika sudah adakekuatan hukum tetap (incrath) Marjoni bisa langsung kita Pecat,dan tidak bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai di saat tua (pensiun)’’tegasnya.
Di tegaskan sekda bahwa,bagi sispaunPNS di sarolangun yang terseret kasus pidana,maka akan di beri sanksi tegas,dan juga bisa di pecat,dan di himbau agar para PNS bisa menjaga wibaga sebagai PNS,dan bisa menjaga prilaku di luar jam kerja.
‘’Saya sangat berharap agar PNS kita bisamenjaga wibawa,dan juga prilaku di luar jam dinas,sebab jika melangggar sanksinya sangat jelas dan tegas,’’ujarnya.
Seperti di beritakan sebelumnya,Marjoni tertangkap saat beradadi jakarta,dan di duga sudah melakukan penipuan terhadap 216 CPNS asal Muratara,dan Marjoni juga sudah menyetorkan sejumlah Rp 3 M,terhadap pelaku lainya,sementara dirinya mendaptkan Rp 300 juta atas aksinya tersebut.(dar)