Hutan Adat Bentuk Komitmen Pertahankan Hutan
The Jambi Times - Sarolangun - Pengukuhan hutan adat di Desa Pancakarya dan Temenggung Kecamatan Limun Sarolangun, bentuk komitmen masyarakat mempertahankan hutan secara adat,selain itu hutan adat merupakan salah satu bentuk menjaga lingkungan hidup di sekitarnya,menjadi lebih bermanfaat.
Riko Kurniawan Koordinator Program Wahana Pelestarian & Advokasi Hutan Sumatra (Walestra) mengatakan, hutan adat yang dikukuhkan atau imbo larangan sudah ada sejak dahulu.
"Sesuai bukti tertulis berupa SK dari sidang tengganai dan orang tuo tuo dusun. Tapi kini sudah diresmikan Pak Bupati Cek Endra," katanya.
Dan itu ujarnya, sebentuk dikelolanya kawasan hutan telah dipraktekkan masyarakat, yang tinggal disana turun temurun mengedepankan kearifan lokal.
Dimana menurutnya, di Desa Temenggung 1929 lalu dan di tahun 1983 Desa Panca Karya, para tengganai maupun tuo tuo dusun berikrar tertulis secara adat tidak menggunakan imbo larangan sepihak.
"Hingga kini ikrar itu masih digunakan, beserta larangan dan sanksinya. Inipun sangat menarik karena hutan itu berbatasan dengan PT, tapi masih eksis baik itu dari perambahan," katanya.
Fasilitator hutan adat, Riko menyebut, inisiatif pengelolaan hutan berbasis adat bentuk strategis ruang masyarakat adat diperkuat, dalam pengolahan SDA.
"Langkah pemkab perlu diapresisi. Sebab kini tekanan dan ancaman dihadapi, para pengalih fungsian kawasan. Baik itu dijadikan areal konsesi pertambangan, HTI maupun Perkebunan Kelapa Sawit skala besar,"katanya.
Sementara dampak yang timbul dari hutan adat,adalah ekosistem menjadi lebih baik,dan alam sekitar juga banyak bermanfaat.
‘’Banyak sekali yang bisa di manfaatkan,sebab hutan adat secera tidak langsung menjaga ekosistem terus terjag,belum lagi oksiegn yang di hasilkna menjadi lebih sehat,dan tentu saja jika hutan adat ini di jaga maka ank cucu kita akan menikmatinya’’tandasnya. (dar)
