10 PPK Dan 186 PPS Resmi Dibubarkan
The Jambi Times - Sarolangun - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sarolangun kemarin (17/11) resmi membubarkan Panitia pemilihan Kecamatan(PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara ( PPS) yang berada di dalam Kabupaten Sarolangun, pembubaran PPK dan PPS tersebut terjadi karena masa baktinya telah selesai dari waktu yang telah ditentukan oleh komisi pemilihan umum daerah (KPUD).
Seperti yang disampaikan oleh ketua KPUD Sarolangun Ahyar kepada sejumlah awak media mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI untuk membubarkan panitia tersebut.
"Alhamdulilah pada hari ini kita melaksanakan kegiatan pembubaran penyelenggara mulai dari ppk sampai dengan pps karena ada surat edaran KPU RI untuk membubarkan panitia, tujuan pembububaran tersebut adalah suatu penyampaian kepada panitia PPK dan PPS tersebut atas kerja keras mereka, " Kata Ahyar.
Selain dari itu ahyar juga mengatakan, Kewajiban dari ppk sendiri harus melaporkan anggaran yang dipakai selama pemilu, "Untuk masalah anggran sudah dilaporkan oleh PPK dan PPS karena terakhir pada bulan agustus terakhir pengambilan uang honorer, dan dengan nota-nota yang sudah digunakan oleh PPK dan PPS tersebut, "Ungkapnya.
Terkait dengan masalah Perpu lanjutnya, KPU tidak bisa ambil keputusan karena itu semua lagi diajukan ke DPR RI dan hal itu adalah urusan dari DPR RI tersebut.
"surat edran dari KPU terkait pilkada yang dilakukan pada 2015 nanti KPU dapat edaran untuk mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah, tapi karena kpu sarolangun pemilukadanya tahun 2015 dan tahapannya juga belum masuk, maka kita saat sekarang menunggu keputusan, dan juga nanti tahapannya sesuai dari petunjuk KPU Pusat’’jelasnya.
Saat ditanya apakah PPK dan PPS yang sudah dibubarkan suatu saat nanti mereka bisa direkrut kembali, Ahyar menegaskan bisa.
"Bisaterpiliha kembali asal mengajukan syarat-syaratnyadan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tandasnya (dar)