Pimpin Apel Satpol PP,Sekda Tekankan Pegawai Pahami Tupoksi
The Jambi Times - Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap menekankan pegawai memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dikemukakan oleh Sekda saat memimpin Apel Pagi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (29/10) pagi.
Dalam apel tersebut, juga dilakukan pemasangan Penghargaan Tanda Kemahiran Satuan Polisi Pamong Praja oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jambi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Sekda menyatakan, dalam melaksanakan tupoksi sudah ada payung hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
"Tidak cukup tahu dan mengerti saja tugas pokok dan fungsi, tetapi bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut. Misalnya, bagaimana kita mengamankan perda, dan sebagainya," tutur Sekda.
Sekda menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikatakan bahwa ASN itu sudah merupakan suatu profesi. "Artinya, kita dituntut profesional dalam melaksanakan pekerjaan kita. Kita mengerti tugas pokok dan fungsi kita, kita mengetahui payung hukumnya, dan kita bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, supaya bisa bekerja profesional, maka harus memiliki keterampilan (skill), sembari menghimbau pegawai untuk senantiasa meningkatkan kompetensi masing-masing.
Sekda juga menekankan, kerja tidak semata memenuhi kebutuhan organisasi, tetapi bagaimana aparatur memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sekda mengingatkan untuk tidak menunda pekerjaan, tetapi bekerja secepat mungkin(Tim-JT).
Dalam apel tersebut, juga dilakukan pemasangan Penghargaan Tanda Kemahiran Satuan Polisi Pamong Praja oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jambi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Sekda menyatakan, dalam melaksanakan tupoksi sudah ada payung hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
"Tidak cukup tahu dan mengerti saja tugas pokok dan fungsi, tetapi bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut. Misalnya, bagaimana kita mengamankan perda, dan sebagainya," tutur Sekda.
Sekda menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikatakan bahwa ASN itu sudah merupakan suatu profesi. "Artinya, kita dituntut profesional dalam melaksanakan pekerjaan kita. Kita mengerti tugas pokok dan fungsi kita, kita mengetahui payung hukumnya, dan kita bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, supaya bisa bekerja profesional, maka harus memiliki keterampilan (skill), sembari menghimbau pegawai untuk senantiasa meningkatkan kompetensi masing-masing.
Sekda juga menekankan, kerja tidak semata memenuhi kebutuhan organisasi, tetapi bagaimana aparatur memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sekda mengingatkan untuk tidak menunda pekerjaan, tetapi bekerja secepat mungkin(Tim-JT).
(Foto:Ilustrasi)
