News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

30 Kapal Trawl Terjaring Patroli

30 Kapal Trawl Terjaring Patroli


The Jambi Times  Muara Sabak - Sekitar 30 Kapal Pukat Harimau (Trawl) yang kerap beroparasi di perbatasan laut Kecamatan Nipah Panjang dan Sadu, terjaring patroli pengawasan rutin DKP Kabupaten Tanjabtim kemarin (30/10).

Bahkan dari puluhan kapal trawl tersebut, ada dua kapal trawl gandeng milik nelayan Kecamatan Nipah Panjang dan Desa Kuala Simbur Naik Kecamatan Muarasabak Timur.

Patroli pengawasan rutin yang dipimpin langsung Kepala DKP A. Riadi Pane ini, berjalan kondusif dan para awak kapal mau mengangkat jaring pukat harimaunya dan tidak lagi beroperasi.

"Hari ini kami masih berbaik hati, namun jika ini di ulangi lagi, maka hukum yang akan bicara," tegas Pane, kepada para nelayan.

Jika para nelayan ini ingin kembali beroperasi, Pane memberikan solusi agar nelayan yang terjaring patroli mengajukan alat tangkap yang diperkenankan pemerintah kepada pihak DKP.

Nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl jelas Pane, dapat dikenakan tindak pidana dan denda. Karena operasi trawl ini termasuk ilegal fishing yang dapat merusak eko sistem dan kelangsungan hidup sumber daya alam laut.

"Mari kita jaga sama-sama sumber daya alam laut kita, ini demi kebaikan kita semua khususnya nelayan itu sendiri," imbuh Pane.

Karena jika operasi pukat harimau ini terus dibiarkan, maka kedepannya jumlah hasil tangkapan laut kita akan semakin berkurang, dan tidak mustahil akan punah.

"Jika ini terjadi tentu yang dirugikan adalah nelayan sendiri, karena tidak akan ada lagi ikan, udang, atau kepiting di perairan kita ini," jelasnya

Sementara salah seorang nelayan yang terjaring razia mengaku, bahwa menangkap ikan dengan jaring trawl lebih mudah dan praktis ketimbang cara lainnya. Meskipun ia mengetahui bahwa jaring trawl tersebut juga dapat membinasakan ikan kecil yang tidak memiliki harga jual.

"Kami mengaku salah Pak, selama ini kami hanya berpikir praktis tanpa memikirkan akibatnya," kata nelayan sembari tertunduk.(51N)






Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.