Dinas hutbun tanjabtim lamban tangani kasus PT DP
![]() |
(Ilustrasi) |
The Jambi Times - Muara Sabak - Berkas yang di limpahkan dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten tanjung jabung timur ke dinas kehutanan provinsi jambi terkait pembukaan lahan perkebunan di Hutan produksi (HP) oleh PT dewa patria (DP) belum bisa di proses karena berkas belum lengkap.
Menurut Bastari Kabid Perlindungan Hutan Provinsi jambi, dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten tanjung jabung timur baru mengirimkan surat pemberitahuan sehinga tidak bisa di proses,’’ pelimpahan yang di kirim pihak pemkab baru berbentuk surat pemberitahuan bukti bukti belum ada katanya ada alat eskavator yang di tahan mana berkas nya tidak ada,’’ ujarnya.
“mereka mau melimpahkan seperti apa sementara bukti bukti lain belum ada , jika melimpahkan kasus harus jelas tersangka nya siapa , barang buktinya mana, pihak pemkab dalam hal ini dinas Hutbun mengatakan bahwa kasus ini telah di limpah ke pihak kehutanan provinsi mana bukti bukti pelimpahan dan berkas harus ada , ini tidak ada hanya berbentuk surat saja, jangan mereka berangapan mengirim surat pemberitahuan ke pihak provinsi lantas tanggung jawab nya di limpahkan ke kami ,tidak seperti itu ’’jelasnya.
Lanjut bastari ,walau bagaimana pun kami akan pelajari surat yang di kirim dinas hutbun tanjabtim, “ dalam surat tersebut ada di sebut kan bukti eskavator seharus mereka sita dulu baru di serahkan , mana barang itu sekarang kan timbul pertanyaan,” ungkap bastari.
Dari sumber media ini,bahwa dinas kehutanan dan perkebunan tanjung jabung timur di nilai lambat dalam menangani proses pembukaan lahan perkebunan yang masuk kawasan oleh PT Dewa patria, telah beberapa bulan kasus ini berjalan belum ada kejelasan,” ini pidana kok di biarkan saja dan bukan PT DP saja yang lahan nya masuk kawasan masih banyak yang lain,’’ kata sumber (51N)