Heboh Penolakan Revisi UU MD3
The Jambi Times - Jakarta - Para
wakil rakyat di DPR mengesahkan revisi UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Selasa lalu. Pengesahan dilakukan saat
rakyat sibuk menyiapkan diri untuk melaksanakan pencoblosan pemilihan
presiden pada keesokan harinya.
Sejumlah pihak menganggap revisi UU MD3 ini menghambat pemberantasan korupsi sehingga muncul gerakan petisi online yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK melakukan peninjauan kembali (judicial review) atas UU tersebut.
Seorang warga
Jakarta bernama Melany Tedja membuat petisi online berjudul "Tolak
Revisi RUU MD3" di situs Change.org, yang ditujukan Mahkamah Konstitusi.
Hingga Selasa ini, petisi tersebut mendapatkan lebih dari 50 ribu
dukungan.
Sehaluan dengan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW)
dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 bakal mengajukan
judicial review (uji materi) ke MK.
"Kami akan menempuh langkah
hukum dengan mengajukan judicial review ke MK, kami sedang melakukan
pemetaan pasal dan kerugian konstitusional," ujar Peneliti ICW, Abdullah
Dahlan, di kantor Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Minggu 13
Juli 2014.

