News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

10 Perusahaan Tambang Di Stop Produksinya

10 Perusahaan Tambang Di Stop Produksinya




The Jambi Times - Sarolangun - ada sebanyak 10 perusahaan tambang yang berada di sarolangun,di tutup sementara operasi produksi tambang batu bara,dan penutupan tersebut sesuai dengan surat edaran bupati sarolangun  Cek Endra  dengan nomor 540/433/ESDM/2014.

Dan sepuluh  perusahaan tambang tersebut adalah PT Jambi Prima Coal,PT Minimex Indonesia,PT Citra tobindo Sukses Perkasa,PT Tamorana Mas Internasional,PT Hutamas Koado,PT Sarolangun Bara Prima,PT Dinar kalimantan Coal,PT Ganesha Minerals jaya,PT sarolangun Prima Coal dan PT Konko Padma manggala.

Penutupan tambang tersebut  dilakukan akibat kesepulua perusahaan belum memenuhi kewajiban  administrasi,teknis dan lingkungan yang meliputi ,tunggakan PNB (ladrent dan royalti),kelengkapan  perijinan (IUP,TPS LB3 dan ijin pembuangan limbah cair),dokumen RR dan RTP,IUP OP,RKTL,dan RKAB tahun 2014,penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,revisi dokumen  yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan,pemasangan patok batas IUP dengan berita acara,penunjukan KTT untuk di syahkan ESDM kabupaten sarolangun.

Penataan lingkungan  tambang dan reklamasi,pelaporan (laporan bulanan produksi dan penjualan dan laporan  triwulan kegatan operasi produksi),program jalan kusus batu bara dan pemanfaatan stok pile di tambang sebagai  tempat dilaksanakannya stock opname oleh dinas ESDM sarolangun saat  dilakukan pembukaan .

Seperti yang di sampaikan oleh Enang Naser kapala dinas perhubungan sarolangun,saat di jumpai koran ini mengatakan bahwa sesuai dengan  surat Edaran Bu-ati sarolangun yang di tembuskan kepada pihaknya,bahwa kesepuluh perusahaan tersebut di tutup sementara,hingga perusahaan memenuhi kewajiban  adimintrasi, dan teknis lingkungan.

‘’sesuai dengan edaran bupati tentu saja kita akan ikut mengawasinya,dan surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 21 juli  hingga perusahaan memenuhi kewajibanya dan jika melanggar bisa saja akan di tindak”jelasnya.

Di tegaskan juga bahwa surat edarantersebut juga sudah di tembusakan ke berbagai pihak yang terkait,sehingga perusahaan wajib mematuhinya.

‘’SE bupati sudah di tembusakan keseluruh intansi terkait dan juga sudah ada tembusan ke dirjen Minerba   ESDM pusat,ini menjadi dasar kita untuk mengawasinya ”tandasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.