Temuan BPK Tidak Boleh Di Ekspos Ke Publik
![]() |
(Ist) |
The Jambi Times – Sarolangun – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditahun 2013 Inspektorat kabupaten sarolangun tidak berani mengeluarkan data temuan BPK tanpa seijin Bupati Sarolangun dengan alasan rahasia negara.
Seperti yang disampaikan oleh kepala Inspektorat kabupaten Sarolangun Emalia Sari kepada The Jambi Times mengatakan bahwa temuan BPK tahun 2013 belum bisa di publikasikan.
‘’Untuk tahun 2013 yang lalu memang belum bisa kita publikasikan karena sipatnya masih rahasia, dan data ini bia dikeluarkan berdasarkan ijin bupati, data temuan BPK, bisa dikeluarkan berdasarkan ijin bupati,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan inpektorat tidak memberikan data temuan di tahun 2013 yang lalu, dalam undang undang sudah jelas hasil temuan dikeluarkan jika memiliki ijin dari kepala daerah.
“Jika kita mengeluarkan data tersebut tanpa seijin bupati, inpektorat menyalahi aturan yang ada,sebab ada aturan yang mengatur dan kita tidak mau menyalahi aturan” katanya.
Namun yang jelas semua hasil temuan BPK akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, dan kerugian negara akan di kembalikan.
“Masalah temuan tetap di proses, kerugian negara tetap di kembalikan,” tambahnya.
Sementara itu Untuk temuan BPK di tahun sebelumnya masih dalam proses, dinas terkait sudah mulai mengangsur temuan BPK tersebut. “ Untuk temuan di tahun sebelumnya, dinas terkait sudah mulai mengangsur hasil temuan tersebut,” tandasnya. (yan)