News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

OKP Dan Ormas Wajib Miliki SKT

OKP Dan Ormas Wajib Miliki SKT

(Ilustrasi)
The Jambi Times – Sarolangun - Sejumlah organisasi, OKP maupun ormas yang tidak memiliki legalitas, di rekomendasikan tidak bisa menerima bantuan anggaran dana dari pemerintah.

Seperti yang di sampaikan oleh Kakan Kesbangpol Sarolangun Edy Kusmiran, melalui Kasi Hubungan Antar Lembaga (HAL) M Amin Faisol mengatakan, rekomendasi akan diberlakukan terhadap organisasi, maupun ormas yang menerima bantuan dana pemerintah.

"Kita berhak berikan rekomendasi bila suatu saat organisasi tersebut menerima bantuan anggaran dengan menggunakan dana pemerintah. Jika mereka layak ya kita rekomendasikan mereka dapat bantuan. Tapi atas dasar memenuhi syarat keaktifan atau terdaftar," katanya.

Lebih lanjut M Amin mengatakan, kewajiban organisasi bila ingin dianggap legal, harus mendaftarkan ataupun mendaftarkan ulang bagi yang telah habis masanya.

Hal itu dilakukan sebutnya, optimalisasi pengawasan terhadap organisasi itu sendiri. Bilamana nanti saat mereka menggelar kegiatan.
"Ya semisal melakukan aksi demonstrasi. Memang itu sah dan punya aturan payung hukum. Tapi jika tidak punya legalitas, bisa dibubarkan begitu saja," tegasnya.

Selain itu menurut Faisol, agar organisasi bisa bersinergi dalam pembangunan daerah, perlu pembinaan secara berkelanjutan dilakukan.
"Maka setiap organisasi wajib punya (Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dilevel masing kewenangannya. Ya kalau di Kabupaten daftarnya di Kabupaten. Artinya dengan punya SKT akan lebih memberikan kemudahan," ujarnya.


Ia menegaskan, pencabutan izin dan pembubaran bisa dilakukan andai kata tidak sesuai dengan permendagri nomor 33 tahun 2012.

"Mekanisme hukumnya seperti itu, izinnya dicabut dan dibubarkan pengadilan. Ya karena di anggap ilegal," ujarnya. Namun Kesbangpol Sarolangun tidak melakukan pembiaran, tetap melakukan pembinaan terhadap organisasi yang belum terdaftar.

Menurutnya, di Kabupaten Sarolangun ormas berjumlah 26, 23 OKP dan LSM ada 59 semunya masih dilakukan tahap verifikasi berkas dan pendaftaran ulang.

"Sistim kita jemput bola atau door to door ke Ormas maupun OKP termasuk LSM.

Kita tinjau syaratnya, bagi yang tidak lengkap diminta melengkapi. Rerata tidak terdaftar dan daftar ulang lagi. Yang jelas sudah selesai pendataan, tinggal finishing lagilah,dan kita masi menunggu keseriusan  rekn rekan OKP dan juga Ormas untuk melengkapinya,sebab kita ingin yang ada di sarolangun ini legal semua sehigga bisadi ertangung jawabkan kepada masyarakat" pungkasnya. (yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.