Diknas:Kepsek SMKN 2 Segera Di Panggilan Soal Pungutan
"Soalnya tidak ada lagi atau tidak di benarkan sekolah melakukan pungutan terhadap siswa,''ungkapnya ketika di sambangi media ini di ruang kerjanya (16/04) Sebab masing masing sekolah sudah punya anggaran untuk pendidikan.
Pada anggaran pendidikan ada 3 hal yaitu Fungsional, Investasi dan Operasional ."Jadi hal hal yang berkaitan dengan keadaan investasi ialah bangunan dan lainnya , seandainya dalam keadaan Emergency (darurat) mau tidak mau boleh dilakukan dite dan kemudian dilaporkan kedinas, namun sejauh ini kita tidak pernah mendapat laporan dari sekolah mengenai pungutan untuk membangun jalan menuju kesekolah SMKN2.
Kamis(17 April 2014) kepala sekolahnya akan kami panggil untuk mengklarifikasi ke dinas tentang pungutan di sekolah tersebut, setelah itu barulah kami pelajari," jelas Yuski.
Kalau itu salah, kami meminta untuk di kembalikan karena tidak sesuai dengan aturan-aturan yang tidak memperbolehkan dalam hal punggutan.
Dan pihak sekolahpun harus mengkaji dulu jika mau membuat jalan rusak akibat air pasang , mana banyak airnya yang pasang atau airnya yang surut jika pasangnya hanya sebentar bisa di buat jembatan darurat saja dan tidak perlu memunggut uang dari siswa,''bebernya.
Di Tambahkan yuski,"Namun Terkait dugaan pungutan sebesar Rp 5000 kepada siswa , jika siswa tidak hapal janji taruna maka ini tidak mendidik,soalnya masih ada sangsi lain yang bisa di lakukan,
kebetulan besok (17/04) para kepala sekolah saya panggil dan kami akan mempertanyakan apakah masih ada kepsek yang melakukan pungutan ,'' jelasnya (51N)