Wagub : Masih Banyak Kendala Yang Dihadapi Dalam Penyelenggaraan Penyuluhan
The Jambi Times - Muaro
Jambi – Masih banyak terdapat
kendala yang di hadapi dalam
penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi Jambi, diantaranya belum
optimalnya
koordinasi lintas sektor, baik ditingkat
provinsi maupun kabupaten/kota, belum terpenuhinya kebutuhan penyuluhan
baik
secara kualitas maupun kuantitas, terbatasnya serana dan prasarana
serta belum memadainya dukungan
dana yang diperlukan dalam penyelenggaraan penyuluhan.
Demikian
dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi,Fachrori Umar,dalam sambutan dan arahannya pada acara
pertemuan dengan Komisi Penyuluhan Provinsi Jambi (KPP) yang
diselenggarakan di Aula
Kantor Bapeltan Kabupaten Muaro Jambi,
Rabu (26/02/14)
Dikatakan Wagub, Pemerintah
Provinsi Jambi sangat mengharapkan agar Komisi Penyuluhan baik ditingkat provinsi
maupun kabupaten/kota sesuai peran dan fungsinya, agar dapat memberikan masukan
dan saran yang konstruktif kepada pemerintah
dalam demi terwujudnya penyelenggaraan penyuluhan yang lebih baik sesuai amanat
Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 “Saya yakin dan percaya, dengan berbagai
pengalaman yang saudara-saudara miliki dalam tugas masing-masing, saudara akan
dapat mengemban tugas dengan baik sebagai anggota Komisi Penyuluhan di Provinsi Jambi sehingga
dapat mendukung Program Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat khususnya
para pelaku utama dan pelaku usaha dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Saya juga berharap Komisi Penyuluhan Provinsi Jambi untuk dapat memanfaatkan SP-3 SAMISAKE yang telah dibentuk beberapa
waktu yang lalu,” jelas Wagub.
Pada kesempatan ini Wagub
juga menjelaskan, berdasarkan pasal 12 Undang-undang nomor 16 tahun 2006, bahwa
untuk menetapkan kebijakan dan strategis penyuluhan provinsi, Gubernur dibantu
oleh Komisi Penyuluhan yang bertugas memberikan masukan kepada Gubernur sebagai
bahan penyusunan kebijakan dan strategis penyuluhan ditingkat provinsi agar pelaksanaan program
dapat sinergi antara pusat provinsi dan kabupaten/kota. “Pembentukan Komisi Penyuluhan Provinsi Jambi telah
ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jambi Nomor :455/SET.BAKORLUH-2-1/I/2012
Tanggal 19 Januari 2012 dan saya mengharapkan agar seluruh Kabupaten /kota juga
segera membentuk Komisi Penyuluhan,” jelas wagub.
Sekretaris Bakorluh
juga menambakan bahwa setiap tenaga penyuluh ini nantinya juga akan dibekali
keterampilan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, sehingga hasil dari
pendidikan dan pelatihan yang didapat tenaga
penyuluh ini nantinya dapat sampai ke masyarakat. “Karena penyuluh ini kan
sebagai lampu penerang bagi petani dan masyarakat, kalau lampunya redup,
masyarakat juga redup. Maka lampunya harus terang, dan untuk menerangkan itu
perlu dikasih lampu pendidikan,” pungkas Sekretaris Bakorluh.(Tim-JT)
