Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Akan Cabut Izin Perusahaan
The Jambi Times – Jambi – Jika di temukan perusahaan yang ada di jambi yang melakukan pembakaraan lahan dengan senjaga atau tidak maka dinas kehutanan provinsi jambi akan mengancam mencabut izin.
Hal ini sesuai dengan Undang –Undang No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar (pasal 78 ayat 3).
Karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).
Bukan saja kepada masyarakat pihak perusahaanpun demikian,hal di telah di sampaikan oleh kepada dinas kehutanan provinsi jambi irmansyah,senin pagi(10/02/2014).
Jika tunggu saja nanti hasilnya ,apakah Irmansyah benar-benar akan tegas masalah perusahaan yang sengaja membakaran hutan atau tidak sengaja.(Tim-JT)