Angka BPP Ditentukan Dari Hasil Suara Sah
The Jambi Times – Sarolangun -Ajang kompetisi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terangkum dalam 12 Partai Politik (Parpol) di helatan pesta demokrasi Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Sarolangun pada 9 April 2014 mendatang bakal berlangsung seru. Mengacu dari data KPUD Sarolangun, total jumlah Caleg yang ikut bertarung untuk memburu 35 kursi empuk DPRD Sarolangun pada empat Daerah Pemilihan (Dapil) berjumlah sebanyak 352 orang.
Ketua KPUD Sarolangun, Ahyar menegaskan, perolehan kursi DPRD ditentukan oleh perolehan angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) oleh Parpol. BPP yang didapatkan Parpol tergantung dari suara syah di Dapil, lalu dibagi dengan jumlah kursi di Dapil tersebut.
Misalkan, di Dapil I yang berada dalam lingkaran wilayah kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Bathin VIII berjumlah sebanyak 57 ribu Daftar Pemilih tetap (DPT), dan anggap saja, suara syah di Dapil I sebanyak 45 ribu, maka untuk menentukan BPP, yakni 45 ribu dibagikan dengan 9 kursi untuk Dapil I.
Alhasilnya 5 ribu, artinya, bila partai A bisa memperoleh sebanyak 5 ribu suara, otomatis partai A tersebut dipastikan akan mendapatkan 1 kursi DPRD. Caleg yang mendapatkan 1 jatah kursi DPRD tersebut merupakan Caleg yang memperoleh suara tertinggi dalam Parpol A itu.
“Untuk diketahui, BPP yang diperoleh 12 Parpol pada setiap Dapil akan diurut dari angka BPP Parpol yang lebih tinggi ke angka BPP yang rendah, sehingga akan jelas, Parpol apa saja yang bisa meraup 9 jatah kursi di Dapil tersebut, atau akan lebih jelas lagi, Parpol apa saja yang tidak mendapatkan jatah kursi DPRD,"terang Ahyar.
Ditanya, apakah berpeluang bila Parpol akan mendapatkan 2 kursi DPRD. Dikatakan Ahyar, satu, dua atau tiga kursi yang akan di dapatkan Parpol akan diukur dari besar atau kecil perolehan angka BPP.
"Benar, kuncinya yakni perolehan angka BP, Kita contohkan, jika di Dapil I terdapat salah satu Parpol yang bisa menuai angka BPP diatas 7 ribu, sepertinya dinilai akan berada pada posisi aman untuk mendapatkan 2 kursi DPRD,"bebernya.
Sementara itu disinggung soal jujur dan adil petugas PPS dalam menjalankan Tupoksi di lapangan terhadap penghitungan surat suara serta merekap surat suara. Menurut Ahyar, untuk petugas PPS dan PPK yang terpilih dituntut untuk bekerja profesional sesuai dengan aturan dan mekanisme, sebaliknya KPUD Sarolangun tidak akan melepas tangan dalam hal ini.
Artinya, semua PPK dan PPS akan dibekali dengan pengetahuan secara mendetail sesuai dengan Tupoksi yang akan diterapkan mereka di lapangan. "Untuk mengantisipasi dugaan kesalah pahaman dalam penghitungan suara dan dalam proses perekapan surat suara oleh PPS dan PPK, maka KPUD berharap adanya utusan pengawasan khusus dari Caleg dan Parpol atau yang biasa disebutkan dengan perwakilan saksi dari Caleg pada setiap TPS, sehingga proses di TPS hingga ke PPK bisa diikuti dengan lebih jelas,"ungka Ahyar.(yk)