Pendemo Desak Ussut Kasus Proyek RSBI Sebesar 67 Milyar Di Muaro Jambi
Selain itu juga para aksi demo mendesak Kejati Jambi agar mengusut kembali kasus pembangunan gedung RSBI tahun 2009-2010,dalam proyek ini telah menyerap kurang lebih 67 milyar rupiah dari APBD Provinsi Jambi.
Kenyataannya di duga hasil proyek tersebut tidak maksimal alias tidak beres,beberapa bangunan mengalai rusak parah,plafon bocor,drainase yang tidak sesuai dan akhirnya menyebabkan banjir merendam gedung sekolah yang bertaraf internasional ini.
Mereka mendesak Kejati Jambi untuk segera sikapi pembangunan gedung Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang terletak di Pondok Meja Mestong kabaupaten Muaro Jambi.
Dalam RSBI ini berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 menyatakan bahwa pemrintah daerah menyelenggarakan satu pendidikan bertaraf internasional namun bukan untuk di jadikan ajang mencari keuntungan besar dalam pembangunan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,cetus Ilyandi kepada The Jambi Times.
Dala peryataannya yang di berikan oleh para aksi mendukung Kejati jJambi untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pembangunan gedung RSBI Pondok Meja yang dii kerjakaan oleh PT.Bukit Telaga Hasta Mandiri dan mendesak DPRD Provinsi Jambi membentuk tim pansus dalam kasus Proyek RSBI .(Tim-JT)



