Sakitnya Dinilai Masih Ringan, Pengajuan Pembantaran Sepdinal Belum Tentu Dikabulkan
Meski demikian, sumber terpercaya di Kejati Jambi menyatakan belum ada keputusan resmi apakah surat pembantaran tersangka Sepdinal dengan alasan sakit bisa dikabulkan atau tidak.
"Masih ditelaah dulu, sakit Sepdinal hanya nyeri tulang dan sakit pinggang," ujar sumber Kejati yang enggan disebut namanya.
Sumber ini bahkan menduga pengajuan surat pembantaran itu bisa jadi alasan bagi Sepdinal karena ingin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Mengingat, berdasarkan hasil lab yang diterima penyidik, diketahui penyakit yang diderita tersangka Sepdinal hanya nyeri tulang dan sakit pinggang.
"Yang bisa dibantarkan itu, kalau penyakitnya berat, inikan hanya penyakit ringan," katanya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum dan keluarga Sepdinal yang saat ini menjabat sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, telah mengajukan surat izin dibantarkan karena alasan sakit.
"Sakitnya, baru-baru ini, hampir bersamaan dengan masa habis penahanan," kata Sahlan, salah satu kuasa hukum Sepdinal.
Menurut dia, Sepdinal sempat dibawa ke Rumah Sakit Mayang Medical Centre beberapa hari lalu dan menjalani cek laboratorium untuk kemudian diajukan sebagai dasar surat pembantara ke Kejati Jambi.
Sepdinal ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari kerjasama pengelolaan kebun sawit 400 hektar di Kabupaten Tanjabbar antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit (IIS).
Sepdinal selaku bendahara kwarda dinilai menjadi salah satu yang bertanggungjawab atas kasus tersebut. Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan yang belum ditahan, serta AM. Firdaus yang sudah masuk ke persidangan.(Bangun Santoso B3J)