News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemberantasan Korupsi Tak Sebatas pada Penerapan Sanksi Berat

Pemberantasan Korupsi Tak Sebatas pada Penerapan Sanksi Berat


(Ilustrasi)
The Jambi Times - Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menargetkan pencapaian Corruption Perception Index (CPI) di akhir tahun 2014. Pasalnya, berdasarkan hasil survei sejak 2004-2013 pencapaian CPI Kejaksaan masih berkisar pada nilai tiga atau masih dianggap sebagai negara terkorup di benua Asia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai CPI tersebut.

"Hal tersebut merupakan tantangan bagi setiap elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia bersih, transparan tanpa korupsi," jelas Adi dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia, di Taman Suropati, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Adi menambahkan, makna pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sebatas pada usaha yang bersifat penindakan dengan penerapan sanksi pidana yang berat. Namun, perlu juga ditingkatkan pencegahan untuk menghilangkan faktor-faktor kriminogen sebagai penyebab terjadinya korupsi.

"Hukum termasuk juga hukum pidana, pada hakekatnya berfungsi mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat," tegasnya.

Adi menegaskan sebagai usaha preventif dalam pemberantasan korupsi, penanaman nilai-nilai anti korupsi secara dini merupakan faktor kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pembangunan karakter anti korupsi di kalangan generasi penerus harus dilakukan sejak dini. Karakter anti korupsi itu bisa ditanamkan muali dari rumah, dan sekolah formal maupun nonformal.

Adi menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk ditahun 2013 sedikitnya ada 31 kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sebagian telah dalam proses pembuktian di pengadilan.

Dia juga meminta jaksa penyidik untuk memfokuskan penggunaan Undang-undang nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU) untuk menjerat tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Penerapan PTPPU tersebut dimaksudkan untuk pengembalian aset-aset negara dan menjerat jaringan para koruptor. (ydh)


okezone

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.