News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Nasib Boediono di Kasus Century Tinggal Menunggu Waktu

Nasib Boediono di Kasus Century Tinggal Menunggu Waktu


The Jambi Times - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus skandal bailout Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.

Namun sampai saat ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu belum menyentuh mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia Boediono.

Beberapa pihak meyakini, KPK tidak lama lagi akan menetapkan Boediono sebagai tersangka. Sebab bagaimanapun juga, posisi Boediono sebagai Gubernur BI kala itu pasti mengetahui proses pemberian dana bailout sebesar Rp6,7 trilyun untuk Bank Century.

"Ini (nasib Boediono) nunggu waktu saja, menghitung hari saja. Atau menunggu biar enggak ada kegaduhan politik, tapi kan terus berjalan kasus ini," kata pakar hukum pidana UI, Chudry Sitompul di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2013).

Chudry menjelaskan, selama ini tidak ada satupun tersangka di KPK yang bisa lepas dari jeratan hukum. Dia menduga hal serupa pun juga akan terjadi pada Boediono.

"KPK itu menetapkan tersangka kalau sudah cukup bukti. Sampai sekarang belum ada perkara KPK yang dibawa ke pengadilan terus bebas," tegasnya.(crl)


okezone 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.