Kasus Korupsi Uang Makan Minum Pemkab Batanghari Siap Disidangkan
"Berkasnnya sudah dilimpahkan ke sini (PN Jambi) Selasa 24 Desember 2013 dari Kejaksaan Negeri Muarabulian," ujar Panitera Muda Pidana di PN Jambi, Nizom.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja. Ardiansyah selaku Sekretaris DPRD Batanghari akan didakwa dua pasal tipikor yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3.
Dari informasi, majelis hakim persidangan kasus ini terdiri dari Mahfuddin sebagai ketua dan dua anggota lain yakni hakim Fahzal Hendrizal dan Elisa Floren.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari, kemudian dari pihak Polres melimpahkan berkas tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian.
Selain melimpahkan berkas dan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada kejaksaan berupa SPJ uang makan minum di lingkungan Setda Batanghari sepanjang 2008-2010. Barang bukti berupa bundelan kertas itu yang dimasukkan dalam dua kardus besar, dua karung plastik serta dalam tiga kardus kecil.
Pada perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ardiansyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti dan Zulfikar. Dari lima tersangka itu, baru Ardiansyah yang telah dilimpahkan.
Tersangka Ardiansyah sebelumnya ditahan Polres Batanghari, namun karena masa pemberkasan perkara tidak kunjung P21 maka Ardiansyah dikeluarkan dari Lapas IIB Muara Bulian karena masa penahanannya telah berakhir.
Perkara korupsi uang makan minum di Lingkungan Setda Batanghari diduga telah merugikan negara Rp 4,9 miliar termasuk didalamnya anggaran Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara, istri mantan bupati Batanghari Syahirsyah.(Bangun SantosoB3J)