ernyata! Kejati Hentikan Penanganan Kasus Korupsi Bencana Alam Kerinci
"Iya, penyelidikan kasus bencana alam sudah kita hentikan. Penghentian kasus ini sudah enam bulan," ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby kepada wartawan.
Dalam catatan Berita3jambi.com, dana bantuan bencana alam berasal dari pemerintah pusat dengan besar anggaran Rp 104 miliar. Dari jumlah tersebut, diketahui hanya Rp 5,65 miliar yang digunakan untuk perbaikan rumah warga dan Rp 12 miliar untuk perbaikan tempat ibadah.
Tercatat, jumlah rumah warga yang rusak akibat gempa bumi 1 Oktober 2009 sebanyak 2.039 unit. Dengan kondisi 72 unit rusak berat, 457 unit rusak sedang, dan 1.510 unit rusak ringan.
Untuk rumah rusak berat, mendaat bantuan Rp 15 juta per rumah, rusak sedang Rp 10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp 1 juta per rumah. Untuk rumah rusak ringan, sumber dana bantuan dari sumbangan pihak ketiga. Jadi total bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak berat dan sedang hanya Rp 5,65 miliar, dari total Rp 104 miliar bantuan pusat.(Bangun SantosoB3J)