Sosialisasi Aturan Perundangan Bidang Peternakan
The Jambi Times - Jambi - Dalam
sambutannya Wagub Jambi menilai bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini
memiliki arti dan makna yang sangat penting dalam konteks peningkatan dan
keberhasilan pembangunan peternakan di Provinsi Jambi. Melalui pemahaman
berbagai peraturan yang ada, para birokrasi, pelaku usaha peternakan dan
masyarakat akan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing yang pada
akhirnya nanti dapat akan tercipta pengelolaan sumbert daya hewan secara
bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pewmbangunan
peternakan di Provinsi Jambi, telah mengacu kepada Undang-undang nomor 18 tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana subsatansi penting yang
ingin dicapai dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut yaitu untuk
mewujudkan peternakan maju, berdaya saing dan berkelanjutan, yang ditandai
dengan meningkatnya kesejahteraan para peternak. Hal ini sangat sejalan dengan
Visi Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu Terwujudnya masyarakat Provinsi Jambi
yang Ekonominya Maju, Aman, Adil dan Sejahtera atau JAMBI EMAS tahun 2015.
Selanjutnya
dikatakan Wagub, guna mewujudkan peternakan yang maju dan berdaya saing serta
berkelanjutan, Pemerintgah Provinsi Jambi, mengambil beberapa langkah
strategis, diantaranya : Membangun Balai Inseminasi Buatan Daerah yang juga
berfungsi sebagai ladang pembibitan ternak, seluas 100 ha yang terletak di
Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Mengadakan propgram Gerakan Serentak Birahi,
dengan melakukan Inseminasi Buatan sebanyak 10.000 sapi betina dan Memberikan
bantuan ternak kepada para petani.
Seiring
dengan perkembangan zaman serta tuntutan otonomi daerah, maka peraturan
perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, perlu dilakukan
penyesuaian. Untuk itu melalui sosialisasi ini, Wagub mengharapkan agar setiap
peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama, dengan harapan agar setiap
kegiatan yang dilakukan, sudah sesuai dengan landasan hukum bagi
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Bahwa peternak
sebagai pelaku utama di bidang usaha budidaya ternak, perlu diberdayakan oleh
Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri maupun
bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak
dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing yang pada akhirnya
akan memberikan kesejahteraan bagi peternak dan keluarganya. (Daryono/foto :
Indra/kamera : Ardi)