News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda Pemprov Jambi,Sepeti Ini Memahi Undang-Undang Yang Berlaku

Sekda Pemprov Jambi,Sepeti Ini Memahi Undang-Undang Yang Berlaku


(Ilustrasi)

Di selenggarakan oleh Direktorat Jendral peraturan perundang undangan berkerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
Dalam Wawancaranya dengan media massa Sekda Mengatakannya ,” bagai mana cara kita memahami Pembentukan  undang undang yang berlaku No 12 /2011 sudah lama  yang banyak bertentangan dengan pembentukan yang baru . 

Pada tahun 2012 yang banyak  undang – undang di batalkan  ada sebanyak  2.967 Perda yang di batalkan  , Karena bertentangan dengan kebijakan  atau melanggar ketertiban umum, kurangnya harmoninisasi diantara aturan yang setingkat. Agar kedepan untuk memperbaiki undang undang tersebut sehingga tidak merugikan salah satu pihak.  
Undang undang sebagai produk hukum, bukan merupakan produk politik semestinya ditempatkan sebagai norma yang di gali bersumber pada kemajemukan  bangsa indonesia, kaya akan budaya, nilai dan pluralisme hukum.

Dikatakan sekda,”  Suatu peraturan perundang undangan  yang baik adalah  peraturan perundangan yang merupakan cerminan dari kehendak masyarakat dan paling menyesejahterakan masayrakat itu sendiri. Oleh  sebab itu dalam pembentukannya  di perlukan  partisipasi  masyarakat agar peraturan perundang undangan dapat di laksanakan dengan baik, partisipasi masyarakat tersebut, bukan hanyahal dalam kawasan saja akan  tetapi masyarakat dapat ikut langsung dalam setiap tahapan yang ada, mulai dari perencanaan sampai ke pengundangan. 

Hal ini dilindunggioleh konstitusi di indonesia dalam pasal 28 undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan di wajibkan dalam undang undang keterbukaan informasi publik. Selain itu, undang undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan juga mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukannya.(Tim-JT/Hs)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.