Sekda Pemprov Jambi,Sepeti Ini Memahi Undang-Undang Yang Berlaku
(Ilustrasi) |
Di selenggarakan oleh Direktorat
Jendral peraturan perundang undangan berkerjasama dengan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
Dalam Wawancaranya dengan media
massa Sekda Mengatakannya ,” bagai mana cara kita memahami Pembentukan undang undang yang berlaku No 12 /2011 sudah
lama yang banyak bertentangan dengan
pembentukan yang baru .
Pada tahun 2012 yang banyak undang – undang di batalkan ada sebanyak
2.967 Perda yang di batalkan ,
Karena bertentangan dengan kebijakan
atau melanggar ketertiban umum, kurangnya harmoninisasi diantara aturan
yang setingkat. Agar kedepan untuk memperbaiki undang undang tersebut sehingga
tidak merugikan salah satu pihak.
Undang undang sebagai produk
hukum, bukan merupakan produk politik semestinya ditempatkan sebagai norma yang
di gali bersumber pada kemajemukan
bangsa indonesia, kaya akan budaya, nilai dan pluralisme hukum.
Dikatakan sekda,” Suatu peraturan perundang undangan yang baik adalah peraturan perundangan yang merupakan cerminan
dari kehendak masyarakat dan paling menyesejahterakan masayrakat itu sendiri.
Oleh sebab itu dalam pembentukannya di perlukan
partisipasi masyarakat agar
peraturan perundang undangan dapat di laksanakan dengan baik, partisipasi masyarakat
tersebut, bukan hanyahal dalam kawasan saja akan tetapi masyarakat dapat ikut langsung dalam setiap
tahapan yang ada, mulai dari perencanaan sampai ke pengundangan.
Hal ini dilindunggioleh konstitusi
di indonesia dalam pasal 28 undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan di wajibkan dalam undang undang
keterbukaan informasi publik. Selain itu, undang undang tentang pembentukan
peraturan perundang undangan juga mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam
pembentukannya.(Tim-JT/Hs)