Parpol Disinyalir Bakal "Rampok" BUMN
The Jambi Times - Jakarta - Pemilu 2014 menjadi pesta demokrasi tersulit bagi partai politik untuk mengumpulkan pundi-pundi uang. Sebab itu, publik diminta untuk mengawasi dan memantau partai politik. Disinyalir ada upaya partai politik untuk “merampok” BUMN dalam rangka mengumpulkan uang untuk logistik partai di 2014.Dugaan adanya upaya perampokan terhadap BUMN diungkapkan Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara, sebuah koalisi gabungan yang didirkan sejumlah LSM, serta para pengamat politik dan keuangan.
Pengamat politik, Ray Rangkuti, menyatakan, kesulitan partai politik itu karena banyaknya sumber keuangan negara yang disalahgunakan untuk kepentingan partai, terbongkar dan telah masuk dalam proses hukum. "Sehingga mereka memutar otak untuk mendapatkan sumber dana politik," kata Ray dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2013).
Sedangkan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, menjelaskan, niatan buruk untuk mengeluarkan BUMN itu dilakukan sendiri oleh forum BUMN yang berisikan orang-orang biro hukum BUMN ke meja Mahkamah Konstitusi.
Mereka, kata Donald, telah mengajukan judicial review terhadap tiga pasal, yakni pasal 2 huruf g dan i UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1), dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Saat gugatan itu dikabulkan MK, sambungnya, maka BUMN tak lagi diaudit oleh BPK. "Dengan begitu, maka parpol akan leluasa untuk merampok uang negara tanpa bisa dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi," terangnya.Seperti yang di langsir okezone (ugo)