MKDKI:Telantar Pasein,Dokter Bisa Di Pidana
![]() |
(Ilustrasi) |
Buntut dari demonstrasi dan mogok kerja oleh dokter ini, pasien yang seharusnya mendapat tindakan medis menjadi banyak yang telantar. Seperti pasien penderita tumor rahim yang terlunta-lunta di dalam ambulans di pelataran parkir RSUD Ahmad Mukhtar, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, karena para dokter menggelar aksi mogok.
Padahal si pasien datang jauh-jauh dari kampungnya di Desa Sungai Pimping, Kabupaten Pasaman, sejak pukul 07.00 WIB. Dia mengeluhkan sakit perut dan kondisinya kritis.
Di Malang Raya, Jawa Timur, puluhan rumah sakit juga harus membatalkan seluruh tindakan operasi bedah elektif atau terencana karena dokter mengikuti demo solidaritas. Aksi mogok 500 dokter bedah di Malang Raya itu dilakukan mulai di rumah sakit pemerintah hingga swasta serta praktik dokter bedah di luar rumah sakit. Kendati demikian, untuk pembedahan darurat tetap dilayani.
Menanggapi hal itu, mantan anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Otto Hasibuan menyatakan para dokter yang melakukan aksi demonstrasi tersebut dapat terjerat kasus pidana jika akibat perbuatannya menyebabkan seorang pasien yang seharusnya ditangani meninggal dunia.
"Harus dilihat dulu hubungan kausalnya. Misalnya, pasien harus dioperasi, jika tidak dioperasi maka dia akan mati, itu baru dinamakan pelanggaran pidana," kata Otto saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2013).
Namun seorang dokter tidak akan dipidana jika memang sebelumnya telah menyatakan nyawa seorang pasien sudah tak dapat tertolong meski dilakukan tindakan medis. Dokter tersebut hanya akan dikenakan pelanggaran etika.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, untuk dapat menentukan sebuah pelanggaran pidana yang dilakukan seorang dokter harus dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Penyelidik pun harus menguasai kasus yang terjadi sebelum menentukan apakah pelanggaran yang dilakukan oleh dokter tersebut termasuk pidana, disiplin, atau kode etik.
Otto menjelaskan, jika dokter melakukan pelanggaran kode etik maka kasus tersebut harus diserahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tetapi jika dokter melakukan pelanggaran disiplin maka harus diserahkan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
"Pelanggaran disiplin itu misalnya dokter melakukan operasi tapi pisaunya ketinggalan di perut pasien. Kalau pelanggaran etik itu seperti minimnya komunikasi yang diberikan dokter kepada pasien," pungkasnya. (ded)
okezone