News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPU Targetkan Pembersihan DPT hingga 3 Desember

KPU Targetkan Pembersihan DPT hingga 3 Desember

The Jambi Times - Jakarta - Walaupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya terus melakukan perbaikan dengan melakukan pembersihan.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran No 756, untuk memberikan petunjuk teknis kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan proses pembersihan atau pencermatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Nah sekarang teman-teman KPU kabupaten/kota sedang berkoordnasi dengan Dukcapil dan juga konsolidasi dengan PPK dan PPS untuk terjun lagi ke lapangan melihat apakah pemiih tersebut ber-NIK atau tidak," kata Ferry, kepada wartawan, di kantor KPU, Jalan Medan Merdeka Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).
(Ilustrasi)

Dijelaskannya, proses pembersihan itu akan terus berlangsung sampai tanggal 28 November 2013. Ferry menargetkan sebelum tanggal 4 Desember pembersihan DPT sudah selesai.

"Target kami 3 Desember sehingga 4 Desember sudah bisa diketahui," tuturnya.

Ferry pun mengatakan, sebenarnya upaya pendataan pemilih sudah sesuai mekanisme, dimana hampir 10 bulan proses itu berjalan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan terakhir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sampai DPT saya yakin sangat transparan bahkan DPS sudah disampaikan silakan dicek. Ada proses-proses perbaikan bahkan ini sangat terbuka. Sebelum ditetapkan DPT kami berikan softfile 186 juta jiwa data dan ini bentuk transparan kami," jelasnya.

Lebih jauh, Ferry menyampaikan DPT yang dipermasalahkan berbagai pihak dikarenakan daftar pemilih harus mengakomodir penduduk Indonesia yang mempunyai hak pilih dengan menggunakan NIK.Seperti yang di langsir okezone (ydh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.