2 PNS Dari Pengadilan Dan Camat Di Ciduk Pakai Sabu
![]() |
(Ilustrasi) |
Mereka yang ditangkap adalah T, PNS Pengadilan Negeri (PN) Muaro Bungo, S, PNS Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo, M, PNS kantor Camat Bathin III Ulu, serta A, satpam sebuah perusahaan swasta.
Empat tersangka langsung diamankan di Mapolres Bungo guna penyidikan lebih lanjut. Ternyata, ketika dilakukan tes urine para penjudi ini diketahui juga menggunakan sabu-sabu.
Waka Polres Bungo, Kompol Agus Riansyah, menyatakan pihaknya juga menyita beberapa bungkusan plastik yang diduga untuk membungkus narkoba jenis sabu, dua paket kartu joker, serta uang yang digunakan untuk berjudi sebanyak 90 ribu
Selanjutnya, tambah Agus, kasus narkoba ditangani Satuan Narkoba sedangkan kasus perjudiannya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim.(ArraB3J)