Bupati Batanghari Non Aktif A.Fattah Di Hukum 1,6 Tahun Penjara
The Jambi Times - Jambi - Jaksa menuntut Bupati Non Aktif Batanghari A
Fattah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pembacaan
tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar pengadilan Tipikor Jambi,
Selasa (22/10/2013).
Menurut JPU Alex Rahman, selain dituntut hukuman penjara, A Fattah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Fattah bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Menurut Alex Rahman, A Fattah tidak memenuhi dakwaan primer, namun dakwaan subsider terpenuhi. "A Fattah tidak melanggar Undang Undang Tipikor pasal 2, tetapi melanggar pasal 3," ujarnya.
Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa A Fattah dan pengacaranya selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.
"Namun, jika selama batas waktu itu pembelaan tidak disampaikan, kami anggap terdakwa tidak menggunakan haknya menyampaikan pembelaan," ujar Eliwati, ketua majelis hakim. (Muhammad Usma)
Menurut JPU Alex Rahman, selain dituntut hukuman penjara, A Fattah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Fattah bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Menurut Alex Rahman, A Fattah tidak memenuhi dakwaan primer, namun dakwaan subsider terpenuhi. "A Fattah tidak melanggar Undang Undang Tipikor pasal 2, tetapi melanggar pasal 3," ujarnya.
Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa A Fattah dan pengacaranya selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.
"Namun, jika selama batas waktu itu pembelaan tidak disampaikan, kami anggap terdakwa tidak menggunakan haknya menyampaikan pembelaan," ujar Eliwati, ketua majelis hakim. (Muhammad Usma)