Anggaran Perjalanan Dinas PNS Bakal Dipangkas 40%
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, seiring dengan penerapan sistem kinerja pegawai (SKP) mulai 1 Januari 2014, pemerintah membatasi jumlah tim yang bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Di situ ada honor tim yang tadinya sampai 300 untuk satu orang, ada juga yang 200. Mulai 1 Januari 2014 dipangkas menjadi maksimum tiga. Tapi untuk tahap awal, akan dicoba maksimal 10, supaya orang berusaha untuk reform semuanya,” kata Azwar seperti dilansir dari Setkab, Sabtu (19/10/2013).
Pemerintah, lanjut dia, berharap PNS tidak lagi mengharapkan dari honor tim. Selain memangkas jumlah tim yang bisa diikuti, pemerintah juga telah melakukan audit terhadap biaya-biaya perjalanan dinas. Tahun lalu audit dilakukan terhadap biaya perjalanan dinas instansi pusat saja.
“Dari Rp 24 triliun biaya perjalanan dinas, minimal 20 persen bisa kita hemat. Saya berani katakan 40 persen, tapi pelan-pelanlah,” ujar Azwar.
Sayangnya, pada 2014 anggaran perjalanan dinas masih tinggi, bahkan naik menjadi Rp32 triliun. Oleh karena itu, untuk perjalanan dinas 2014 diharapkan bisa dihemat Rp12-Rp13 triliun. ()
