News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Wartawan Di Kecoh Mendagri di Polda Metro Jaya

Wartawan Di Kecoh Mendagri di Polda Metro Jaya


The Jambi Times -  Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya memenuhi panggilan Reskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan kasus pencemaran nama baik oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pantauan Media di lokasi, mantan Gubernur Sumatera Barat tiba di lokasi sekira pukul 14.20 WIB. Dengan mengendarai mobil sedan Crown warna hitam dengan nomor polisi B 1524 RFS, Gamawan sukses mengecoh para awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Berdasarkan agenda yang dijadwalkan, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB) ini, seharusnya dilakukan pemeriksaan di Ruang Direskrimum Polda Metro Jaya. Namun, dirinya datang dengan mendapat pengawalan dari Tim Provos Polda langsung bergegas masuk ke pintu utama ke Rumah Kapolda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait pernyataan tudingan yang telah dilontarkan M. Nazaruddin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Barat sebagai saksi pelapor.

Gamawan Fauzi, resmi melaporkan Muhammad Nazarudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tentang pencemaran nama baik dan fitnah, terkait tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, soal dugaan suap proyek e-KTP, Jumat 30 Agustus 2013.

Usai membuat laporan, Gamawan menegaskan, dirinya tidak pernah menerima apapun dari Nazaruddin. Bahkan, ia mengaku belum pernah melihat Nazaruddin secara langsung.

Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan nomor laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum 30 agustus 2013, terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Terpidana kasus wisma atlet itu (Nazaruddin), terancam dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.Seperti yang di langsir okeozne (ydh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.