Ketum Kadin Sebut Rapimnas di Bali Ilegal
![]() |
| (Rapimnas Kadin di Bali berlangsung Sabtu (28/9/2013) |
Menurut SBS, Kadin merupakan lembaga yang dibentuk dan diatur oleh undang-undang. "Tidak mungkin lembaga yang dibentuk oleh undang-undang mengalami dualisme kepemimpinan," tegas Suryo kepada Media di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).
Dia pun menepis bahwa anggota Kadin tengah menghadapi disharmonisasi. "Keadaan normal dan tidak ada persoalan. Rapimnas baru akan kami selenggarakan Oktober nanti," tegasnya.
Dia mengakui dia, masih dalam tahap persiapan untuk Rapimnas bulan Oktober mendatang. SBS menilai, jika terdapat rapat mengatasnamakan Kadin dan mengangkat ketum baru merupakan hal yang ilegal.
"Kan ada undang-undangnya. Supaya diketahui, Kadin ini berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lain yang kemungkinan dualismenya ada. Kadin ini dibentuk oleh undang-undang, bukan akta organisasi," tegasnya.Seperti yang di langsir okezone, (rhs)
