KPR Kembali Diperketat, Ini Alasannya
![]() |
| (Ilustrasi) |
“Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Difi A. Johansyah di Jakarta, Rabu (25/9/0213).
Hal ini, lanjut dia, terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.
Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif).
“Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko “gagal bayar” yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit,” jelas dia.Seperti yang di langsir okezone, (wdi).
